Cari Kelinci
![](https://okutimurpos.bacakoran.co/upload/d8c3003b13d0e0c84f5c06ea3310461f.jpeg)
Ilustrasi catatan Dahlan Iskan--
Hubungan saya dengan BPK pun seperti satu rel untuk dua sepur. Itu gara-gara sekelompok aktivis di BUMN mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi: minta pengakuan untuk aset yang dipisahkan harus diperlakukan berbeda dengan aset negara.
BPK kabarnya sewot atas gugatan itu. Lalu muncul kesan perusahaan BUMN tidak mau diperiksa oleh BPK. Terdengar juga selentingan dalang gugatan itu adalah menteri BUMN saat itu.
Mahkamah akhirnya memutuskan: aset yang dipisahkan tetaplah aset negara. Mahkamah juga memutuskan: dalam hal pemeriksaan keuangan BUMN haruslah dipertimbangkan soal business judgment rule.
Putusan Mahkamah itu saya nilai bagus sekali. Aset negara yang dipisahkan tetaplah aset negara. Tapi pemeriksaan atas keuangan BUMN tidak bisa disamakan dengan APBN atau APBD. Ada faktor business judgment rule.
Ketika putusan itu terbit, masa kepresidenan SBY hampir berakhir. Saya masih berusaha membuat tafsir atas putusan pengadilan itu. Saya sudah lupa berapa halaman. Tipis. Tidak setebal tasfir mimpi. Atau tafsir Ibnu Katsir.
Tafsir itu pun saya bawa menghadap Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Hamdan Zoelva. Saya minta izin untuk mengomunikasikan tafsir putusan Mahkamah itu ke para penegak hukum.
Setelah membacanya dalam waktu yang cukup beliau memberikan pendapat. Jangan saya yang ke Kejagung dan Kapolri. Tidak baik. Biar MK saja yang menjelaskan ke mereka.
Masa jabatan pun seperti lilin yang tinggal sumbunya. Padam. Tidak tahu lagi bagaimana nasib business judgment rule setelah itu.
Yang jelas beberapa direksi BUMN tersangkut perkara merugikan keuangan negara. Business judgment rule tidak pernah mendapat tempat di putusan hakim.
Direksi BUMN sering menyebut: pemeriksaan oleh siapa saja tidak masalah --sepanjang business judgment rule diakomodasikan.
Sumber keuangan BUMN berbeda: dari pendapatan perusahaan. Bukan dari APBN. Tentu ada BUMN yang menerima Penempatan Modal Negara (PNM) lewat APBN. Untuk proyek-proyek khusus. Rasanya BPK tetap harus memeriksa penggunaan PNM tersebut. Hasil pemeriksaannya pun harus diumumkan. Biar publik tahu ke mana saja larinya sebagian dana PNM tersebut.
Ketika perubahan ke 3 UU BUMN disyahkan DPR Selasa lalu saya jadi ingat perjuangan lama itu. Pasal baru di UU BUMN kali ini tak lain untuk mengakomodasikan prinsip ''business judgment rule''.
Anda sudah tahu: kerugian transaksi di BUMN bisa saja akibat risiko bisnis.
Setiap pengambilan keputusan haruslah mempertimbangkan risiko, tapi bukan berarti bisa terhindar sepenuhnya. Itulah bisnis.
Apakah setelah ini tidak akan terjadi lagi direksi BUMN yang terjerat tafsir menafsir ''merugikan keuangan negara''?