Satresnarkoba Polres OKU Timur Hadirkan DS Beserta Barang Bukti 832 Ektasi

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKU Timur menghadirkan pelaku DS beserta barang bukti 832 ektasi di ruang konferensi pers.--

"Kami juga mengajak rekan rekan media untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan menyebarluaskan informasi yang akurat dan berimbang," ujarnya

Pengungkapan ini menunjukan komitmen kami sebagai aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah Kabupaten OKU Timur.

Masyarakat dihimbau untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Diberitakan sebelumnya, Aksi nekat dilakukan pria berinisial DS (28), warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ini berujung diringkus Satres Narkoba Polres OKU Timur, Selasa 04 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Lantaran nekat menjajakan 832 tablet yang di duga exstasi di Kecamatan  Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Guna mengelabuhi petugas, pelaku tersebut membawa puluhan buah duku di dalam karung. Ia ditangkap dipinggir jalan Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Penangkapan pelaku diperkuat berdasarkan LP /A / 03 / II / 2025 /SPKT. SAT RES NARKOBA / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 04 Februari 2025.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba pinggir jalan di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, OKU Timur.

"Mendapatkan informasi kita langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan patroli Hunting," kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury melalui Kasat Narkoba AKP Dedi  Suandy,S.H, Melalui Kasi Humas Akp Edi Arianto, Rabu 5 Februari 2025.

Saat melakukan Patroli Hunting, kata Kasat, Anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur pelaku dengan gerak gerik mencurigakan.

Kemudian anggota opsnal Sat Res Narkoba langsung mengamankan seorang pelaku tersebut. 

"Pada saat diamankan seorang pelaku tersebut mengaku berinisial DS dan anggota opsnal Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya," jelasnya.

Dengan kooperatif pelaku DS  mengeluarkan bungkus rokok gudang garam Surya dari saku kantong belakang sebelah kiri celana  dan saat dibuka didalamnya berisikan tutup botol Aqua beserta pipet dan pireknya," ujarnya. 

Selanjutnya, pelaku DS langsung mengeluarkan 1 unit HP merk Samsung warna hitam dari saku kantong depan sebelah kanan celana yang dipakainya. Kemudian pelaku DS menyerahkan dompet yang berisikan uang sebesar Rp.1.000.000,- dari dalam tas yang dibawanya. 

Kemudian polisi melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku DS berupa karung yang berisikan duku yang didalamnya berisikan balutan plastik warna hitam yang dibalut dengan plastik warna putih dan didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan tablet diduga narkotika jenis ekstasi warna coklat. 

Tag
Share