Musrenbang Kecamatan Ditunda Setelah Pemilu

Foto : dok SEG - pelaksanaan musrenbang kecamatan sampai setelah Pemilu Serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.--

MUARA ENIM - Pemkab Muara Enim mengadakan rapat koordinasi (rakor) terkait pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan di Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 pada tanggal 4 Januari 2024.

Pasalnya, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim mengusulkan dan saran untuk menunda pelaksanaan musrenbang kecamatan sampai setelah Pemilu Serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Rakor ini digelar di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Kabupaten Muara Enim, Kamis 4 Januari 2024.

Dalam rapat ini dihadiri oleh Asisten II, Camat se Kabupaten Muara Enim, Kepala OPD, dan Perangkat Daerah lainnya.

Tujuan rakor ini adalah untuk menyelaraskan dan menyesuaikan jadwal dan mekanisme Musrenbang Kecamatan dengan tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Kepala Bappeda Muara Enim H Mat Kasrun, menjelaskan bahwa Pemda Muara Enim sudah menetapkan jadwal Musrenbang Kecamatan yang akan berlangsung dari tanggal 29 Januari hingga 07 Februari 2024.

"Musrenbang kecamatan adalah proses partisipatif yang melibatkan semua pemangku kepentingan dalam perencanaan pembangunan daerah. Musrenbang Kecamatan merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan RKPD Kabupaten Muara Enim Tahun 2025," ujar Mat Kasrun.

Namun, ada usul dan saran dari Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim untuk menunda pelaksanaan musrenbang kecamatan sampai setelah pemilu serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Alasan mereka adalah untuk mencegah adanya potensi gangguan dan konflik yang bisa merusak kelancaran dan kualitas musrenbang kecamatan.

Sementara itu, Sekda Muara Enim Yulius, mengatakan bahwa usul dan saran tersebut akan dipelajari dan dikaji secara matang oleh Pemda Muara Enim.

Ia menegaskan bahwa musrenbang kecamatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017.

 BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Perintahkan Perusahaan Bangun Halte Khusus Penjemputan

"Kami akan mempertimbangkan usul dan saran dari DPRD dengan bijak dan berdasarkan data dan fakta. Kami juga akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk memastikan bahwa pelaksanaan musrenbang kecamatan tidak bertentangan dengan tahapan pemilu serentak tahun 2024," kata Yulius.

 BACA JUGA:DPPKB OKU Timur Gelar Rapat Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester II

Yulius berharap bahwa melalui rakor ini, dapat terbentuk kesepahaman dan kesepakatan bersama antara Pemda Muara Enim, DPRD, dan masyarakat terkait dengan pelaksanaan Musrenbang Kecamatan.

Ia juga mengimbau semua pihak untuk berpartisipasi aktif dan menyampaikan aspirasi mereka dalam perencanaan pembangunan daerah.

 BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Sumsel Gelar Rapat, Evaluasi Kinerja Satker Korps Adhyaksa

"Musrenbang kecamatan adalah wadah untuk menampung dan menyeleksi usulan-usulan dari masyarakat yang berkaitan dengan pembangunan daerah. Kami mengharapkan semua pihak dapat berkontribusi dan berkolaborasi dalam Musrenbang Kecamatan agar dapat menghasilkan RKPD Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat," tutup Yulius.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan