Saksi Keburu Pulang Karena Tak Kunjung Dimulai, Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Ditunda

Foto : dok SEG - SIDANG : Suasana Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel tahun 2021--

PALEMBANG - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel tahun 2021, terpaksa ditunda sampai tanggal 9 Januari 2024 mendatang.

Seyogyanya, pada sidang yang digelar pada, Jumat, 5 Januari 2024 dengan agenda pembuktian perkara dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi di persidangan.

Penundaan sidang, lantaran saksi-saksi yang diundang dan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan sudah pulang terlebih dahulu sebelum sidang dimulai.

Dari pantauan, beberapa orang saksi sudah hadir sejak pukul 09.00 Wib pagi, namun hingga sekira pukul 16.00 Wib persidangan belum juga dimulai.

Termasuk dari salah satu yang hadir yakni mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman, hingga akhirnya sekitar pukul 15.00 Wib saksi Syahrial Oesman pulang.

Meski begitu, pengumuman tentang penundaan sidang tetap dibuka terlebih dahulu oleh majelis hakim Tipikor Palembang.

Sebelum menunda sidang, majelis hakim Tipikor PN Palembang sempat mengambil sumpah dahulu terhadap dua orang saksi Sukarjono dan Amiri.

Dari informasi yang dihimpun, sidang yang akan digelar Selasa pada mendatang kembali akan menghadirkan Syahrial Oesman sebagai saksi.

Selain Syahrial Oesman, juga turut memanggil 7 nama lainnya sebagai saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH.

"Selasa nanti ada penambahan jumlah saksi yang dipanggil, rencananya sekaligus 8 saksi termasuk Syahrial Oesman," kata sumber informasi yang tidak ingin disebutkan namanya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini ada dua terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

Kedua terdakwa itu yakni mantan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmat Thahir serta mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman.

Pada persidangan sebelumnya, turut dipanggil dan diperiksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi dihadapan majelis hakim di antaranya mantan Kadispora Sumsel Yusuf Wibowo.

Dari keterangan saksi Yusuf Wibowo di persidangan, diperoleh fakta bahwa pencairan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 sebesar Rp37,5 miliar dicairkan pihak Dispora Sumsel melalui empat tahapan.

Namun, terungkap pencairan pada tahap kesatu hingga tahap kedua belum ada laporan pertanggungjawaban yang diterima dari pengurus KONI Sumsel.

Meski tidak ada laporan pertanggung jawaban, saksi Yusuf Wibowo selaku Kadispora saat itu tetap mencairkan dana hibah KONI Sumsel tahap ketiga dan keempat.

BACA JUGA:Terkini Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum Terdakwa: Kerugian Keuangan Negara Dimana?

Di persidangan Yusuf Wibowo berdalih, pencairan tahap ketiga dan keempat adanya desakan dari pihak lain di antaranya dari Gubernur Sumsel saat itu H Herman Deru.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah KONI Sumsel Dilimpahkan ke Pengadilan

Secara singkat dalam dakwaan penuntut umum menerangkan bahwa terdakwa Suparman Roman, terdakwa Akhmad Thahir serta tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana audit kerugian negara Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp37 miliar.

BACA JUGA:KONI Prabumulih Dapat Kucuran Hibah Rp1,2 Miliar

Oleh sebab itu, para terdakwa sebagaiman dakwaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

sBACA JUGA:Sebagai Saksi Sidang Rebecca Klopper Mohon Doanya

Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

Tag
Share