Siapkan Layanan Konsultasi dan Mediasi untuk Tangani Konflik Keluarga
Menag Nasaruddin Umar --
JAKARTA - Sekretaris Umum Badan Pembinaan Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Anwar Saadi memaparkan rencana strategis BP4 dalam menyediakan layanan konsultasi dan mediasi bagi masyarakat. Badan binaan Kementerian Agama ini memiliki misi besar untuk membantu menyelesaikan konflik keluarga secara damai dan konstruktif, tanpa harus melalui proses pengadilan.
“BP4 akan hadir di semua tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah, bahkan sampai ke tingkat Kantor Urusan Agama (KUA). Masyarakat yang menghadapi konflik keluarga dapat datang langsung untuk mendapatkan konsultasi dan mediasi,” ujar Anwar Saadi usai pengukuhan BP4 di Ruang VIP Masjid Istiqlal.
Menurut Anwar, BP4 berkomitmen untuk menyediakan ruang khusus di pusat, provinsi, kota, hingga KUA. Dengan begitu, akses layanan ini bisa menjangkau masyarakat di berbagai lapisan. Fokus utama layanan ini adalah menyelesaikan konflik di tingkat BP4 agar masyarakat tidak perlu membawa permasalahan ke pengadilan.
“Kita ingin menciptakan solusi damai. BP4 hadir untuk mencegah konflik keluarga berakhir di meja hijau. Mediasi adalah langkah yang lebih efektif dan humanis,” jelasnya.
BACA JUGA:Kemenag Siapkan 200 Naskah Khotbah di Aplikasi Pusaka
BACA JUGA:Apresiasi Wamenekraf Demi Gim Lokal Makin Dikenal
Anwar menegaskan, BP4 memiliki tenaga ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk memberi pelayanan yang menyeluruh. Tim ini mencakup psikolog, guru besar psikologi, dokter, ahli hukum, dan advokat. Dengan dukungan para pakar ini, BP4 siap menghadapi berbagai kompleksitas konflik keluarga.
“Keberagaman disiplin ilmu dalam tim kami adalah kekuatan utama. Kami ingin memastikan bahwa setiap kasus ditangani dengan pendekatan yang tepat, baik secara psikologis, hukum, maupun sosial,” tambah Anwar.
Program Utama BP4
BP4 juga memiliki beberapa program prioritas yang telah dirancang untuk meningkatkan perannya di masyarakat:
1. Penanganan Kasus Formal: Semua kasus keluarga yang masuk ke BP4 akan ditangani dengan pendekatan profesional.
2. Mediasi Damai: Mendorong penyelesaian konflik secara damai, tanpa harus melibatkan proses hukum di pengadilan.
3. Kolaborasi Nasional: BP4 turut berkontribusi dalam program nasional, seperti penanganan stunting, dengan bekerja sama dengan Kementerian Agama.
BACA JUGA:Kemenperin Pilih Teknologi CCU untuk Reduksi Emisi di Sektor Industri