Tembok Laut

Kondisi pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.-Dimas Rafi---

Inisiator sebuah proyek yang ditenderkan, menurut peraturan itu, mendapat nilai di depan sebanyak 10 persen.

Kalau saja Aguan dianggap sebagai inisiator pengembangan kawasan yang sekarang dikenal dengan PSN PIK2, maka untuk apa takut proyek itu ditenderkan.

Misalkan yang ikut tender tiga orang. Aguan, Pry, dan Thamrin. Tawaran Pry dan Thamrin sama baik dengan Aguan. Sama-sama mendapat poin 100. Maka yang akan menang adalah Aguan. Itu karena nilai Aguan ditambah 10 sebagai orang yang menginisiasi proyek itu.

Tentu Aguan harus mendapat pengakuan lebih dulu bahwa ia-lah yang pertama punya ide pengembangan kawasan itu. Ia harus mengajukan permintaan pengakuan sebagai inisiator --rasanya ke Bappenas atau ke menko Perekonomian.

Dalam tender itulah persyaratan ditentukan. Misalnya, siapa yang mau membayar ganti rugi ke rakyat tertinggi. Pemerintah bikin harga terendah. Harga patokan pun dibedakan antara yang SHM, girik, bekas abrasi, dan seterusnya. Lalu siapa pula yang berani bayar tertinggi untuk reklamasi –uangnya untuk negara.

Tembok laut sudah telanjur dibangun. Sepanjang 30 km. Mahal sekali. Itu bisa disita untuk negara. Kalau tega.(Dahlan Iskan)

 

Tag
Share