Mendes Tekankan Tidak Boleh Kurang 20 Persen Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto kembali menyosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.--

Untuk mengawal dana yang sedemikian besar itu, Mendes Yandri menggandeng Jaksa Agung Muda Intelejen untuk melakukan pengawasan dan pendampingan. Sehingga ke depan tidak ada lagi persoalan hukum yang berkaitan dengankepala desa beserta perangkat desa.

Tag
Share