Jual Migor Diatas HET, Pemkab OKU Lakukan Sidak
Tim gabungan temukan gudang pemasok ilegal yang menjual minyak goreng bersubsidi dengan harga melampaui ketentuan. -Foto: Istimewa-Eris--
BATURAJA – Harga minyak goreng bersubsidi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dilaporkan melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, mencapai Rp18.000 hingga Rp19.000 per liter.
Angka ini jauh di atas HET sebesar Rp15.700 per liter yang ditetapkan Kementerian Perdagangan.
Menanggapi situasi tersebut, tim gabungan Dinas Perdagangan dan Bagian Ekonomi Setda OKU bergerak cepat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pedagang dan pemasok.
“Kami menemukan kemungkinan rantai distribusi minyak goreng subsidi terputus. Banyak pedagang mendapatkan stok dari pengampas dengan harga tinggi,” ujar Kabag Perekonomian Setda OKU, Dadang Hudaya, Senin, 20 Januari 2025.
Dalam sidak, ditemukan gudang pemasok ilegal yang menjual minyak goreng bersubsidi dengan harga melampaui ketentuan.
BACA JUGA:Bersama Bank Sumsel Babel Bersama Dinas PPPAPPKB OKU Selatan Salurkan CSR Bedah Rumah
Tim gabungan memberikan ultimatum agar pemasok dan pedagang menurunkan harga sesuai HET dalam waktu satu minggu.
“Jika imbauan ini tidak dipatuhi, kami akan melaporkan pihak-pihak yang terlibat ke kepolisian,” tegas Dadang.
Salah satu pemasok ilegal mengaku mendapatkan minyak goreng dari toko di Palembang dengan harga Rp200.000 per dus dan menjualnya dengan harga Rp205.000 per dus.