Pencuri Kabel Listrik PLN Diamankan Polisi
Tujuh tersangka kasus pencurian kabel PLN diamankan polisi. -Foto: Humas Polres OKU-Eris--
BATURAJA - Kasus pencurian dengan pemberatan kembali mengancam infrastruktur vital masyarakat.
Kali ini, tindak pidana pencurian kabel listrik milik PT. PLN Persero di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil diungkap oleh aparat Polsek Sosoh Buay Rayap.
Sebanyak delapan orang diduga mencuri kabel listrik milik PT. PLN Persero. Di mana 7 diantaranya berhasil diamankan Polsek Sosoh Buay Rayap sementara seorang tersangka lainnya berhasil kabur saat hendak ditangkap,Selasa, 13 Januari 2025.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Huma,s AKP Ibnu Holdon menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihak PLN menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Lintas Baturaja-Muaradua, Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.
“Berawal dari seorang petugas PLN memegoki sekelompok orang sedang memeotong kabel,” ungkap Holdon.
BACA JUGA:Program MBG di OKU, Penjabat Bupati: Tidak Ada Keluhan Baik Rasa Maupun Jenis Makanan
Sementara itu, menurut pelapor, Fahmi Romadhona, yang merupakan Manajer ULP PLN Baturaja, aksi pencurian ini terdeteksi oleh seorang karyawan PLN yang melihat beberapa orang memotong kabel listrik yang terpasang di tiang listrik menggunakan alat-alat berat.
“Peristiwa bermula sekitar pukul 16.00 WIB, ketika karyawan PLN melaporkan adanya aktivitas mencurigakan,” katanya.
Fahmi kemudian menghubungi Polsek Sosoh Buay Rayap dan langsung menuju lokasi kejadian bersama beberapa pegawai PLN.
Pukul 17.44 WIB, tim kepolisian yang terdiri dari Kanitres, Kanit Intel, dan anggota piket SPKT Polsek tiba di lokasi dan berhasil mengamankan 7 tersangka.
Selain itu, barang bukti berupa satu unit mobil pick-up Mitsubishi Colt, enam gulungan kabel listrik sepanjang 300 meter.
Kemudian satu tangga lipat aluminium, dua traffic cone, satu gergaji besi, dua bilah parang, dan peralatan lainnya berhasil disita.
Tujuh tersangka yang diamankan adalah, Riki(36), Joni Iskandar(29), Ali Usman(51), Lukman Lubis (31), Johan Dapera (33), Burhanudin(31), Riswandi Alias Asep (33).
Tujuh tersangka kini ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.