Melalui SIKADEKA Bawaslu OKU Timur Himbau Caleg Laporkan Laporkan Dana Kampanye

Ir OKI Endrata Wijaya, ST, MT--

MARTAPURA - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur menghimbau kepada seluruh Calon Legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) untuk melaporkan dana kampanyenya melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Pimpinan Bawaslu Kabupaten OKU Timur Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Ir OKI Endrata Wijaya, ST, MT menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan syarat wajib bagi caleg maupun partai politik yang ingin mengikuti pemilu yang akan datang.

"Untuk mengikuti kontestasi politik tahun 2024 ini, partai politik dan caleg harus melaporkan dana kampanyenya terlebih dahulu melalui Sikadeka," katanya.

Hal tersebut, lanjutnya, merupakan salah satu syarat wajib yang harus di ikuti seluruh parpol maupun caleg jika ingin mengikuti pemilu 2024 ini.

BACA JUGA:Kapolsek Baru Martapura Kompol Adi Sapril Putra Asli Daerah Campang Tiga OKU Timur

"Sebab jika dana kampanye parpol maupun caleg tidak dilaporkan di Sikadeka maka hal tersebut dapat menggugurkan Caleg tersebut jika nantinya caleg tersebut berhasil terpilih," ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, sampai saat ini pihaknya sudah menyurati KPU Kabupaten OKU Timur dari tanggal 10 Desember 2023 lalu.

Namun sampai saat ini belum ada balasan terkait  rekening khusus dana kampanye tersebut.

"Karena ada sanksi jika peserta pemilu tidak melaporkan dana awal kampanye dan rekening khusus dana kampanye. Adapun sanksi terberat peserta pemilu dapat di diskualifikasi dalam proses pemilu ini," pungkasnya.

 

Tag
Share