DPRD OKU Timur Setujui 4 Raperda, Tunda Pembentukan Kecamatan Baru
RAPAT PARIPURNA: DPRD Kabupaten OKU Timur menerima dan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta menunda pembahasan pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri.--
MARTAPURA - DPRD Kabupaten OKU Timur menerima dan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta menunda pembahasan pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri (Bekom).
Hal ini disampaikan oleh Pelapor Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten OKU Timur Dwi Seva Prastio SPd ketika rapat paripurna kelima DPRD OKU Selatan dalam rangka membahas dan meneliti rancangan peraturan daerah usulan pemerintah daerah OKU Timur, Senin (13/01/2025).
Dwi Seva menyampaikan, bahwa empat Raperda diantaranya pertama Raperda Kabupaten OKU Timur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Kedua Raperda Kabupaten OKU Timur tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten OKU Timur.
Lalu ketiga Raperda kabupaten oku timur tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025 2045. Kemudian yang keempat Raperda Kabupaten OKU Timur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
BACA JUGA:Bazar DWP Kemenag Sumsel Ditutup
"Dimana keempat Raperda ini untuk ditetapkan dan disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur," katanya.
Sedangkan, lanjut kata Seva, Raperda tentang pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri, Pansus DPRD Kabupaten OKU Timur meminta kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur agar terlebih dahulu melengkapi persyaratan administrasi.
"Serta persyaratan teknis dan persyaratan wilayah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Supaya dapat dibahas kembali oleh panitia khusus DPRD Kabupaten OKU Timur pada masa persidangan selanjutnya di tahun 2025," bebernya.
Selanjutnya, terkait dengan materi muatan rancangan Perda usul pemerintah daerah OKU Timur yang telah disetujui serta disahkan. Maka untuk penyempurnaan lebih lanjut terhadap substansi dan materi rancangan Perda.
"Sebagaimana dimaksud secara teknis diserahkan kepada opd dan bagian-bagian terkait, pada prinsipnya panitia khusus dprd menerima serta menyetujui rancangan perda yang telah dibahas bersama," jelasnya.
Selain itu pada kesempatan ini panitia khusus DPRD Kabupaten OKU Timur juga memberikan saran, bahwa dalam rangka untuk mewujudkan dan menghasilkan Perda yang baik, yang dapat menjadi pedoman atau landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Maka di dalam proses pembentukannya harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur penyusunan perda agar lebih terarah dan terkoordinasi," ujarnya.
Karena pembuatan suatu Perda perlu ada persiapan pengharmonisasian, pembulatan. Serta pemantapan konsepsi Perda yang matang dan mendalam.