Raffi Ahmad Serahkan LHKPN

Raffi Ahmad--

KORANOKUTIMURPOS.ID - Raffi Ahmad, yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, akhirnya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

LHKPN tersebut saat ini tengah dalam proses verifikasi oleh KPK untuk memastikan bahwa semua aset milik Raffi Ahmad tercatat dengan lengkap.

Budi Prasetyo, anggota Tim Juru Bicara KPK, mengonfirmasi bahwa verifikasi sedang dilakukan untuk memastikan keakuratan laporan harta kekayaan tersebut. 

BACA JUGA:Menteri ESDM Resmi Tutup Posko Nataru Sektor ESDM

KPK juga mengingatkan agar LHKPN diserahkan sebelum batas akhir 21 Januari 2025 bagi para menteri, wakil menteri, kepala badan/lembaga, dan utusan khusus presiden.

Hingga saat ini, pelaporan LHKPN dari jajaran Kabinet Merah Putih sudah mencapai 72 persen, dengan 90 dari 124 wajib lapor sudah menyerahkan laporan mereka. 

KPK juga membuka kesempatan untuk memberikan pendampingan bagi pihak yang membutuhkan bantuan dalam pengisian LHKPN, yang merupakan salah satu instrumen transparansi dan pencegahan korupsi.

Tag
Share