Hadiri Rapat Paripurna, Bupati OKU Timur Enos Jelaskan Lima Rancangan Daerah 2025
HADIRI : Bupati Enos saat menghadiri rapat paripurna.--
MARTAPURA - DPRD Kabupaten OKU Timur menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 Dalam Rangka Membahas dan Meneliti Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Timur. Senin, 06 Januari 2025.
Digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Timur, rapat ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur Hermanto, S.E. dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. dan H. M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H.
Pada kesempatan ini, Bupati menyampaikan nota penjelasan terhadap 5 rancangan peraturan daerah tahun 2025.
Pertama, rancangan Perda mengenai perubahan atas peraturan daerah Kabupaten OKU Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi direktorat jenderal perimbangan keuangan kementerian keuangan RI terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Kedua, rancangan Perda mengenai perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten OKU Timur yang disusun dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yakni peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
BACA JUGA:Pedagang Buah Durian Banjiri Kota Martapura
Ketiga, rancangan peraturan daerah mengenai pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri yang disusun dalam rangka percepatan pengembangan dan pembangunan Pusat Kota Terpadu Mandiri Belitang sebagai daerah pertumbuhan baru.
Keempat, rancangan peraturan daerah mengenai fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang diajukan, mengingat pondok pesantren merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat sesuai dengan ajaran agama Islam.
Kelima, rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045. Pemkab OKU Timur telah menyusun dokumen RPJPD Tahun 2025-2045 berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati melanjutkan, pengajuan rancangan peraturan daerah merupakan langkah penting yang harus dilakukan oleh Pemda sebagai salah satu wujud komitmen dalam menjalankan roda pemerintahan yang responsif terhadap berbagai dinamika dalam aktivitas pemerintahan, pembangunan maupun kebutuhan konkrit di masyarakat.
"Melalui peraturan daerah yang dirancang secara cermat, akan dicapai tata kelola pemerintahan yang mampu menjawab berbagai tantangan dan peluang yang ada dalam rangka menciptakan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat," pungkasnya.