KORANOKUTIMURPOS.ID - Persoalan donasi terhadap Agus Salim sempat menimbulkan polemik. Para pihak terkait pengumpulan donasi sampai berkonflik akibat masalah ini.
Masalah ini pun akhirnya dimediasi Menteri Sosial, Saifullah Yusuf usai mempertemukan pihak-pihak terkait. Lalu apa saja sebenarnya dasar hukum penggalangan donasi? Bagaimana alurnya?
Terkait hal ini, Plt Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial, Laode Taufik Nuryadin mengatakan pengumpulan uang dan barang (PUB) harus dilaksanakan organisasi masyarakat yang berbadan hukum. Misalnya, seperti yayasan atau lembaga nirlaba.
"(Izin) Pengumpulan uang dan barang itu menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda)," kata Laode di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta.
Laode menjelaskan untuk pengumpulan uang dan barang di wilayah kecamatan dan kabupaten maka memerlukan izin bupati atau wali kota. Jika wilayah PUB mencakup satu provinsi maka izinnya menjadi kewenangan dinas sosial provinsi.
"Tapi kalau sudah antar provinsi, sudah nasional bahkan luar negeri, maka izinnya di Kemensos," kata Laode.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Kajian, Kemenag akan Siapkan Pusat Studi Pesantren di PTKIN
BACA JUGA:Penjualan AC Capai 5 Juta Unit
Ia mengatakan izin untuk tingkat provinsi harus disertai dengan rekomendasi dari kabupaten. Begitu pun untuk izin secara nasional harus ada rekomendasi dari provinsi.
"Untuk PUB dari luar negeri, harus ada izin dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu)," kata Laode.
Syarat Mengajukan Izin Penggalangan Donasi
Laode mengatakan perizinan untuk PUB bisa diajukan lewat aplikasi SIMPPSDBS. Persyaratan dokumen bisa diunggah pada aplikasi tersebut.
"SIMPPSDBS milik Kemensos," katanya.
Adapun syarat tersebut diantaranya surat tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari Kemenkumham, surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha, nomor pokok wajib pajak, bukti setor pajak bumi dan bangunan atau surat sewa tempat.
BACA JUGA:Pesta Prestasi Volume X, Kemenpora dan Pemuda Indonesia Komitmen Perang Terhadap Judi Online