Kemudian setibanya di tempat tersebut pelapor bersama dengan saksi menuju ke lantai 2 disana antara pelapor dan ibunya Ledi mendiskusikan tentang jadwal jaga piket akhir tahun yang memberatkan anaknya tersebut.
Namun setelah berdiskusi panjang lebar masih tidak ditemukan titik terang sehingga pada saat itu terjadi keributan.
Melihat kejadian tersebut terlapor FD (37) merasa tidak senang dan mulai mengintimidasi pelapor sambil mendorong bahu kanan dan kiri serta menunjuk pipi pelapor.
Melihat korban hanya diam tanpa membalas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor. Pelaku merasa emosi dan langsung memukul di bagian muka sebelah kiri namun langsung dipisahkan oleh saksi. Merasa tidak senang atas kejadian tersebut korban melaporkan pelaku ke SPKT Polda Sumsel.
Saat ini tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun.