KORANOKUTIMURPOS.ID - Pj. Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi menghadiri Penandatanganan Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Daerah Kab/Kota se-Sumsel terkait Implementasi Pelaksanaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Opsen Pajak Mineral bukan Logam dan bantuan, bertempat di Hotel Novotel Palembang.
Dalam sambutannya Pj. Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan, Penting bagi Pemerintahan untuk melaksanakan UU No. 1 Tahun 2022 dan melakukan kolaborasi antar Pemerintah Provinsi dan pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Pajak Daerah.
Ia juga mengatakan dalam pengoptimalan Pendapatan pajak bukan menjadi tanggungjawab Provinsi saja, melainkan menjadi menjadi tanggungjawab Kabupaten/Kota di dalamnya.
"Untuk lebih mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, kerjasama ini diharapkan dapat mencakup pertukaran data perpajakan, pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak, agar dapat di evaluasi, transparan dan akuntabel sehingga dapat meningkatkan pemahaman kepada masyarakat tentang kepatuhan wajib bayar pajak,"ujarnya.
BACA JUGA:Apel dan Simulasi Banjir, Upaya Minimalkan Dampak Bencana Alam di Sumsel
BACA JUGA:GSMP Hasilkan Inovasi Terbaru Kelola Potensi Pertanian Bernilai Ekonomis
Ia juga mengungkapkan bahwa Sumsel menjadi satu dari empat Provinsi di Indonesia yang telah melakukan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Penandatanganan Perjanjian Kerjasama, agar ketentuan ini efektif pada saat diberlakukannya pada Tanggal 5 Januari 2025 mendatang.
"Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, menjadi momentum bagi kita untuk menguatkan sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga kita dapat bersama-sama meningkatkan PAD demi pembangunan yang berkelanjutan di Sumatera m
Sekda Provinsi Sumatera Selatan Drs. H. Edward Candra M. H menambahkan, Kegiatan ini dalam rangka optimalisasi Pajak Daerah, sehingga sinergi dengan pemerintah Kab/Kota dibutuhkan untuk melaksanakannya sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Daerah.
"Upaya pengoptimalan yang akan dilakukan meliputi pertukaran dan pengawasan wajib pajak bersama, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan Peningkatan SDM, Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota kami ucapkan terimakasih atas kehadirannya, dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan hasil daerah kedepannya,"tuturnya.
BACA JUGA:Peringati Hari Santri 2024, MTsN 2 OKU Selatan Gelar Upacara Bendera
BACA JUGA:Bangun Keluarga Tangguh, Kemenag Tekankan Pentingnya Bimbingan Perkawinan
Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriawan M.Si menambahkan, penguatan dan sinergitas dibutuhkan untuk peningkatan pendapatan keuangan daerah, mulai dari PKB, BBN-KB, MBLB.
"Dalam pelaksanaan Dibutuhkan sinergi yang kuat didalamnya, diantaranya Pemungutan Opsen PKB dan BBN-KB dilakukan oleh Kab/Kota masing-masing sedangkan untuk pembayaran PKB dan BBN-KB secara langsung ke kas Daerah,
Hal ini perlu sinergi kolaborasi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga mendorong kepatuhan wajib bayar pajak dapat diterapkan,"tuturnya.