MARTAPURA,KORANOKUTIMURPOS.ID - Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang sempat viral di media sosial karena modus penipuannya tak berkutik saat menjalankan aksinya di wilayah hukum Polsek Madang Suku II.
Polsek Madang Suku II pimpinan IPTU Syahirul Alim ini sudah siaga terhadap aksi pasutri tersebut.
Terlebih pasutri yang diketahui bernama Muhsin (54) dan istrinya Saraswati (40), warga Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung tengah ini ditangkap saat sedang makan di salah satu rumah makan di Desa Kota Negara, Madang Suku II.
Aksi pasutri ini dilakukan tidak hanya di OKU Timur tapi juga di Lampung.
Modusnya kedua pasutri ini berpura-pura mencari rumah kosong untuk dibeli, saat suami melakukan negosiasi sang istri meminjam motor korban dengan alasan mau kerumah temannya.
"Di OKU Timur sudah banyak juga korban pelaku ini. Bahkan sempat di posting netizen di Medsos dan viral," ujar Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIk MSi melalui Kapolsek Madang Suku II, IPTU Syahirul Alim S.Psi.
BACA JUGA:Mengabdikan Diri Kemasyarakat, Segini Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten OKU Timur
BACA JUGA:Tingkatkan SDM dalam Dunia Jurnalistik di Lingkungan Pemkab OKU Timur, Diskominfo Gelar Pelatihan
Di Madang Suku II, pelaku sudah melakukan aksinya pada korban Katiran (65), warga Desa Dadimulyo.
Kejadian tersebut pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu sekitar pukul 11.30 Wib.
Kala itu modus pelaku berpura-pura akan membeli rumah kosong yang tidak jauh dari rumah korban.
Kemudian pelaku berpura-pura meminjam 1 motor Honda bead street warna hitam milik korban dengan alasan mau kerumah temannya berada di Desa Dadimulyo.
Namun sampai saat ini sepeda motor tersebut tidak kunjung di kembalikan kepada korban.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.
"Jadi sebelum viral pelaku ini juga sudah pernah beraksi di Madang Suku II pada Mei lalu," terang Kapolsek.