Langkah ketiga yang bisa dilakukan oleh Tim P3DN adalah memastikan bahwa program ini tepat guna dan tepat sasaran. “Tim P3DN masing-masing instansi harusnya melakukan identifikasi kebutuhan rencana pembelian PDN mulai dari tahap perencanaan kegiatan,” tegasnya.
Langkah ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang menyatakan bahwa kewajiban penggunaan PDN dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan barang/jasa dan pengguna diharapkan dapat melakukan inventarisasi rencana kebutuhan tahunan barang/jasa.
“Hal ini perlu dilakukan agar seluruh pihak dapat mengidentifikasi lebih awal terhadap rencana pengadaan yang akan membeli produk impor,” jelas Eko.
BACA JUGA:Antisipasi Bencana Geologi di Indonesia, Perlu Mitigasi dan Kesiapan Semua Pihak
BACA JUGA:Kustomfest 2024 jadi Magnet Datangkan Wisatawan dan Promosikan Produk Ekraf Lokal
Kepala Pusat P3DN Kementerian Perindustrian Heru Kustanto mengatakan, kegiatan Raker Tim Nasional P3DN adalah upaya untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program P3DN.
“Diharapkan dari kegiatan ini akan terjalin kolaborasi yang apik antara Timnas P3DN dan Tim P3DN dalam mengawal penggunaan PDN pada pengadaan barang jasa pemerintah,” kata Heru.
Forum Komunikasi Tim P3DN yang dilaksanakan di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, merupakan rangkaian kegiatan Rapat Kerja Tim Nasional P3DN yang diselenggarakan selama dua hari pada tanggal 8-9 Oktober 2024.
Selain itu, terdapat pameran produk dalam negeri bersertifikat TKDN yang banyak dibeli pada pengadaan barang/jasa pemerintah.
Adapun produk tersebut meliputi produk elektronik, alat peraga pendidikan, alat kesehatan, produk farmasi serta furniture kantor. Tercatat sebanyak 20 booth produsen dalam negeri yang berpartisipasi dalam pameran tersebut.