Cari Terobosan Pendidikan, Kemenpora Terus Upayakan Peningkatan Kesejahteraan Para Atlet

Kamis 03 Oct 2024 - 18:36 WIB
Reporter : rama
Editor : Yogi

KORANOKUTIMURPOS.ID -  Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan para atlet dan pelaku olahraga berprestasi. 

Hal tersebut disampaikan Menpora Dito Ariotedjo dalam Penghargaan Insan Olahraga Berprestasi 2024 di Media Center Graha Kemenpora RI, Jalan Gerbang Pemuda Nomor 3, Senayan.

“Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga terus melakukan upaya-upaya sistematis dalam meningkatkan kesejahteraan para atletnya dan pelaku olahraga berprestasi. Kami sedang mencari terobosan pendidikan yang lebih baik bagi para atlet atau mantan atlet,” ujar Menpora Dito.

Dengan demikian, sambung Menpora, diharapkan pendidikan atlet yang selama ini waktunya habis untuk latihan menjadi teratasi dengan berbagai upaya. Termasuk di antaranya pendidikan khusus bagi atlet.

Dalam hal ini telah diluncurkan program beasiswa bidang keolahragaan kolaborasi Kemenpora RI dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

BACA JUGA:Shin Tae-yong Siapkan 27 Pemain Untuk Hadapi Bahrain dan Tiongkok

BACA JUGA:Menpora Dito Ungkap Indonesia Dapat Tawaran Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036, Jakarta dan Bali jadi Opsi

“Sementara ini baru untuk S2 dan S3. Jadi seluruh insan olahraga kini jangan pusing untuk meneruskan kuliahnya. Bisa di luar negeri, bisa di Harvard, jangan pusing memikirkan uangnya,” sebut Menpora Dito.

Menpora menjelaskan, program beasiswa ini khusus diperuntukan para atlet, mantan atlet, dan tenaga olahraga berdasarkan ketentuan undang-undang.

Sehingga Pemerintah membuka peluang seluas-luasnya bagi mereka jika ingin mengambil pendidikan baik di dalam negeri maupun luar negeri. 

“Karena ini full support dari beasiswa, jadi ini kami buka kesempatan untuk meraih pendidikan yang sebaik-baiknya,” tegas Menpora Dito.

Adapun untuk pemberian beasiswa ini dikatakan tidak ada syarat prestasi minimal. Yang terpenting semua persyaratan terpenuhi, baik atlet, mantan atlet, dan tenaga olahraga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Keolahragaan.

BACA JUGA:Seminar Program Olahraga Global UNOCT di Bali, Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Sejumlah Kejuaraan

BACA JUGA:Erick Thohir Apresiasi Perjuangan Garuda Muda Lolos ke Piala Asia U-20 2025

Lebih lanjut disampaikan, ke depan Kemenpora juga akan terus melakukan upaya terobosan. Terutama dalam rangka mendorong tumbuhnya industri olahraga.

Kategori :