Bangun Jejaring Laboratorium, Perkuat Mutu dan Keamanan Obat Bahan Alam

Sabtu 07 Sep 2024 - 10:46 WIB
Reporter : Deo,
Editor : Yogi

KORANOKUTIMURPOS.ID -Kementerian Perindustrian semakin mempertegas komitmennya dalam menjaga mutu dan keamanan produk Obat Bahan Alam (OBA) di Indonesia. 

Setelah meresmikan House of Wellness sebagai pusat produksi OBA pada Februari lalu, kini Kemenperin melalui salah satu unit layanan teknisnya di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) yaitu Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi, dan Kemasan (BBSPJIKFK) bergabung dalam Jejaring Laboratorium Pengujian Obat Bahan Alam (JLPOBA), sebuah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan terhadap produk OBA lokal.

BBSPJIKFK bersama dengan salah satu unit di bawah naungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yaitu Pusat Pengembangan Pengujian Nasional Obat dan Makanan (PPPOMN), beserta empat laboratorium lainnya, yakni IPB University, Universitas Gajah Mada (UGM), PT. Akurat Spektra Prima, dan PT Vicmalab Indonesia telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Jejaring Laboratorium Pengujian Obat Bahan Alam (JLPOBA) pada akhir Agustus lalu.

Kepala BSKJI Andi Rizaldi mengemukakan, produk OBA saat ini berkembang pesat seiring kian meningkatnya tren masyarakat yang beralih pada produk-produk alami yang dianggap lebih aman karena relatif minim efek samping. 

BACA JUGA:Jelajah Pesona Jalur Rempah jadi Pemantik Penyelenggaraan Event di Bangka Belitung

“Kekayaan alam Indonesia dengan biodiversitas yang sangat tinggi dan ribuan spesies yang berpotensi menjadi bahan obat, memberikan peluang untuk pengembangan OBA,” ungkap Andi dalam keterangannya di Jakarta.

Ditambah dengan adanya kemajuan teknologi produksi, kemudahan transportasi dan akses informasi, OBA yang beredar di masyarakat pun makin beragam dengan inovasi berbagai bentuk sediaan. 

“Untuk melindungi masyarakat dari OBA yang berisiko terhadap kesehatan, perlu dilakukan pengawasan terhadap produk OBA, baik dalam bentuk pre-market evaluation maupun post-market control atau saat produk beredar di masyarakat,” papar Andi.

Merujuk Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam, menyatakan bahwa pelaku usaha wajib menjamin keamanan, khasiat, mutu, dan penandaan OBA yang dibuat, diimpor, dan/atau diedarkan di wilayah Indonesia sebelum dan selama beredar. 

Oleh karena itu, Kepala BSKJI mengimbau agar pelaku industri OBA dapat memenuhi persyaratan keamanan dan mutu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Pemenuhan persyaratan tersebut dapat dibuktikan melalui pengujian di laboratorium yang terakreditasi dan/atau laboratorium internal industri atau usaha Obat Bahan Alam yang telah diakui oleh BPOM," imbuhnya.

BACA JUGA:Bupati OKU Timur Lanosin Peroleh Penghargaan Satya Lencana Wira Karya, Bukti Pengembangan UMKM Sukses

Untuk memperkuat laboratorium pengujian OBA, BPOM menginisiasi pembentukan jejaring dan keterlibatan laboratorium eksternal, baik laboratorium Kementerian/Lembaga selain BPOM, laboratorium jasa pengujian pada Universitas/Perguruan Tinggi, maupun laboratorium swasta untuk bersinergi dalam meningkatkan perlindungan masyarakat dari produk OBA yang berisiko terhadap kesehatan.

JLPOBA dibentuk dengan tujuan untuk memadukan kemampuan laboratorium pengujian OBA di Indonesia dalam mendukung pengawasan produk OBA yang beredar, serta sebagai wadah pertukaran informasi antar laboratorium pengujian OBA.

Kepala BBSPJIKFK Siti Rohmah Siregar menyatakan, pihaknya siap mendukung dan berperan aktif melaksanakan program-program dan kegiatan JLPOBA. 

Kategori :