Partai Politik Pendukung Paslon Bupati OKU Timur Gelar Silahturahmi Sekaligus Koordinasi Bersama Kapolres

Rabu 28 Aug 2024 - 01:13 WIB
Reporter : Claudeo
Editor : Yogi

BACA JUGA:Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Hingga Kasat Intelkam IPTU Arie dan Kanit Sospol Bripka Bayu Dapat Penghargaan

Sunarko juga menjelaskan, permohonan akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten OKU Timur

b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;

d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://drive.google.com/drive/folders/12tMxslfX4dHMBixpkvCzE1IUoOEDFYQ- ?usp=sharing

BACA JUGA:Dua Sekawan Tenggelam di Sungai, Kondisinya Meninggal Dunia

Selain itu, KPU Kabupaten OKU Timur membuka layanan helpdesk pencalonan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada Tahun 2024.

Helpdesk bisa melalui email dengan alamat email,  andikaperpustakaan@gmail.com.

Atau menghubungi di nomor ponsel 081272635796 (Saires) dan 081273883538 (Duwintoro).

"Kalau masih belum jelas juga datang langsung ke Kantor KPU  Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, di hari dan jam kerja Senin 26 Agustus 2024, pukul 08.00 WIB-16.00 WIB," pungkasnnya.

Dilain sisi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur menghimbau kepada Bakal Pasangan Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur untuk tidak mobilisasi massa dalam jumlah besar pada saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur.

Sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum, pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati OKU Timur akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. 

Jelang tahapan krusial tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur telah mengambil langkah pencegahan untuk awasi moment tersebut.

BACA JUGA:Ratusan Masa Bentrok Didepak Kantor KPUD OKU Timur, Gas Air Mata Ditembakan Massa Dipaksa Bubar

Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur Sunarto SP didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bisri Mustofa, MPdI  mengatakan, menghimbau kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur, tidak memobilisasi massa pendukung dalam jumlah besar pada saat mendaftarkan diri di kantor KPU Kabupaten OKU Timur. 

Kategori :