KORANOKUTIMURPOS.ID - Kementerian Perdagangan menggelar konferensi pers terkait pengamanan perdagangan melalui Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard di Kantor Kementerian Perdagangan.
Narasumber pada konferensi pers ini yaitu Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Hasibuan Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Franciska Simanjuntak dan Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), Danang Prasta Danial.
Bara menjelaskan bahwa Kemendag dalam lima tahun terakhir telah berusaha secara maksimal melindungi industri dalam negeri.
Hal tersebut terlihat dari banyaknya penyelidikan yang sedang berjalan untuk produk-produk impor, serta pengamanan BMAD atau BMTP.
BMAD dan BMTP sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
BACA JUGA:F8 Makassar 2024 Targetkan 600 Ribu Kunjungan
Negara yang pernah indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMTP antara lain India, Republik Korea, Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hong Kong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.
Bara juga menyebutkan, Indonesia termasuk negara yang aktif menggunakan kebijakan antidumping. Berdasarkan data Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sejak 1996 Indonesia tercatat telah melakukan 154 kali penyelidikan antidumping yang dihitung berdasarkan penyelidikan per produk per negara.
Jumlah tersebut menempatkan Indonesia pada posisi ke-13 di dunia dan posisi ke-1 di ASEAN sebagai negara yang paling banyak melakukan penyelidikan antidumping.
Selanjutnya, Ketua KPPI menjelaskan bahwa saat ini, KPPI sedang menyelidiki impor beberapa produk, antara lain benang kapas, benang filamen artifisial, kain tenunan dari kapas, dan slag wool.
Sementara itu, sejumlah produk sedang dikenakan tindakan pengamanan, antara lain benang dari serat stapel sintetik maupun artifisial, pakaian dan aksesori pakaian, I dan H Section dari baja paduan lainnya, evaporator, dan ubin keramik.
BACA JUGA:Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri Dibuka, Ini Syaratnya
Ketua KADI mengungkapkan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk penyelidikan antidumping maksimal 12 bulan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan.
Saat ini, KADI sedang menyelidiki impor, antara lain produk benang filamen sintetik, ubin keramik, film nilon, hot rolled coil, hot rolled plate, dan polietilen tereptalat (PET). Sementara itu, produk yang sedang dikenakan BMAD yaitu polyester staple fiber dan spin drawn yarn.