Perusahaan di OKI Segera Terapkan Kenaikan UMP 2024

Sabtu 25 Nov 2023 - 16:27 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

KAYUAGUNG - Perusahan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) lumayan banyak, terutama yang bergerak di perkebunan kelapa sawit dan pabrik kertas. 

Terkait dengan pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) yang belum lama ini telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 menjadi sebesar Rp 3.456.874.

Maka, membuat Pemerintah Kabupaten OKI melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menekankan agar pihak perusahaan di Kabupaten OKI segera menerapkan ketetapan UMP tersebut. 

“Pihak kami Disnakertrans akan mendampingi tenaga kerja, apabila ada perusahaan yang belum menerapkan aturan UMP itu,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten OKI, Ir Irawan. 

Dia menjelaskan, dalam penerapan UMP ini pihaknya akan mengawasi perusahaan-perusahaan yang ada di OKI. Dimana intinya untuk menerapkan aturan UMP yang baru yang telah ditetapkan. 

“Yang jelas kami siap mendampingi tenaga kerja dalam memperjuangkan hak-hak mereka,” ujar Irawan, Jumat 24 November 2023.

Lanjutnya, UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah jelas berpengaruh pada pendapatan tenaga kerja yang ada di daerah juga. Yakni khususnya di Kabupaten OKI. 

“Kalau dihitung-hitung UMP ini ada kenaikan, walaupun tidak besar,” ucapnya. 

Dia mengatakan, UMP mengalami kenaikan sebesar 1,55 persen dimana sebelumnya UMP sebesar Rp 3.404.177 lalu naik menjadi Rp 3.456.874 untuk tahun 2024 nanti. 

Jadi, oleh karena itu, disampaikan Irawan, pihaknya meminta Pemprov Sumsel agar mengajak Disnakertrans Kabupaten OKI dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten OKI. 

“Sebelumnya sudah kami rujuk apabila ada pengawasan ke perusahaan hendaknya melibatkan kami. Ini karena perusahaan ada di Kabupaten OKI,” jelasnya. 

Sambungnya, dalam hal pengawasan tentunya memiliki aturan khusus dalam memenuhi hak para pekerja atau pegawainya.

Irawan menyebut, untuk tenaga kerja dibagi menjadi dua. Yakni tenaga kerja yang belum bekerja dan tenaga kerja yang sudah kerja. 

Maka, yang jelasnya, mengoptimalkan tenaga kerja yang sudah bekerja. Dimana tenaga kerja yang sudah bekerja ini agar perusahaan yang menaunginya menerapkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah yakni UMP baru. 

“Pemberlakuan penerapan UMP tahun 2024 ini gunanya memberikan hak-hak pekerja. Yakni seperti kecelakaan kerja, keselamatan pekerja dan lainnya,” terangnya. 

Kategori :