PALEMBANG – Mantan Pimpinan BNI Cabang Pembantu (KCP) Muaradua, Edwin Herius Mendapat vonis 2 Tahun Penjara.
Vonis yang dibacakan pada Selasa, 21 April 2024, tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara.
Untuk vonis tersebut, JPU Solihin SH menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
"Ya, kami telah mendengar putusan yang lebih rendah dari tuntutan kami, sehingga kami menyatakan pikir-pikir," ujar Solihin.
Majelis hakim Tipikor PN Palembang memberikan waktu tujuh hari bagi penuntut umum untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Solihin dan tim penuntut umum berencana melaporkan dan berkoordinasi dengan pimpinan terkait upaya hukum yang akan dilakukan.
Solihin mengaku kaget dengan putusan hakim terkait lamanya pidana serta pertimbangan lainnya, termasuk pasal yang dijatuhkan kepada terdakwa Edwin Herius.
BACA JUGA:259 Jamaah Haji dari OKU Selatan Dilepas Langsung Bupati
"Sebelumnya, kami menuntut terdakwa dengan pasal 2, namun dalam vonis, ternyata yang digunakan adalah pasal 3 undang-undang tentang korupsi," ungkapnya.
Mengenai mengapa terdakwa Edwin Herius tidak dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp1,6 miliar, Solihin menjelaskan bahwa peran terdakwa hanya sebagai penyalahgunaan kewenangan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan KCP BNI Cabang Muaradua saat itu.
Terdakwa tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BNI Cabang Muaradua, yang memperkaya pihak ketiga, Edward Hadi, yang telah meninggal dunia saat penyidikan perkara ini berlangsung.
"Karena itulah, terdakwa tidak dikenai pidana tambahan uang pengganti kerugian negara," lanjut Solihin.
Kasus yang menjerat Edwin Herius bermula dari dugaan penyelewengan dana KUR pada tahun 2021-2022. Dalam dakwaan JPU, nasabah yang berhak menerima dana dari BNI Cabang Muaradua berjumlah 141 orang.
Namun, modus operandi yang digunakan saat pencairan dana KUR, yang seharusnya Rp20 juta per nasabah, hanya diterima nasabah sebesar Rp10 juta, dengan total nasabah sekitar 147 orang.