"Pelaporan yang disampaikan itu berupa aset seperti jalan, irigasi, bangunan, meubeler, dan lain-lain. Pelaporan ini untuk 2021 dan 2022," pungkasnya.
Untuk diketahui, aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Selain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, aset desa secara terperinci diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Permendagri 20 Tahun 2018.
Kategori :