OGAN ILIR - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir, menerima 5.413 lembar ijazah utama Kurikulum 13.
Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi mengungkapkan, 5.413 lembar ijazah utama Kurikulum 13 ini, merupakan ijazah untuk tahun pelajaran 2023/2024.
"Jumlah yang diterima sesuai dengan jumlah yang diusulkan," katanya, Kamis, 25 April 2024.
Ijazah yang diterima Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir ini berasal dari Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia (RI).
Adapun ijazah yang diterima terdiri dari enam box ijazah utama Kurikulum 13 sejumlah 5.413 lembar dan satu box ijazah cadangan Kurikulum 13 sejumlah 103 lembar.
"Tahun ini, kelas IX keseluruhan masih menggunakan Kurikulum 13," sebutnya.
Diterimanya ijazah utama Kurikulum 13 ini, diterima Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir melalui jasa PT Pos Indonesia.
Untuk diketahui, tanggal kelulusan SMP sederajat sudah diatur dalam keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemdikbudristek RI Nomor 012.A tahun 2024.
Adapun aturan dari BSKAP Kemdikbudristek RI Nomor 012.A tahun 2024 itu, tentang pedoman pengelolaan blanko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2023/2024.
"Jadwal kelulusan jenjang SMP dilakukan pada 10 Juni 2024," ujarnya.
Disinggung mengenai jadwal ujian sekolah tingkat SMP di Kabupaten Ogan Ilir, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019, akan dilaksanakan pada tanggal 6-14 Mei 2024.
Ujian Sekolah yaitu ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
"Sesuai kalender akademik terjadwal tanggal 6 hingga 10 Mei 2024. Dikarenakan tanggal 9 Mei libur dan 10 Mei cuti bersama, maka diubah ke tanggal 6, 7, 8, 13 dan 14 Mei 2024 sesuai dengan kondisional satuan pendidikan masing-masing," paparnya.
Usai melaksanakan ujian sekolah, setiap sekolah biasanya akan menggelar acara perpisahan sebagai salah satu tanda berakhirnya masa tahun pelajaran.
Terkait hal tersebut, Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, telah mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan perpisahan di sekolah.
Dalam surat edaran tersebut, Kadisdikbud Kabupaten Ogan Ilir melarang perpisahan di seluruh Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Kita keluarkan surat edaran, yang intinya mengimbau supaya sekolah tidak melaksanakan perpisahan yang membebani orang tua atau wali siswa," imbaunya.
Dalam surat edaran Nomor : 420/531/D.Dikbud Kab.OI/2024 ini, Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir juga mengimbau supaya pihak sekolah tidak memungut biaya kepada orang tua atau wali siswa.
"Perpisahan hanya dilaksanakan dilingkungan sekolah secara sederhana," katanya lagi.
Menurut Sayadi, larangan mengadakan perpisahan ini didasari atas dukungan Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, terhadap program pemerintah dalam pemulihan perekonomian.
"Serta membantu mengurangi beban orang tua, karena anak-anak ini kan akan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi lagi," paparnya.
Sebelumnya, Sayadi menyampaikan, bahwa acara perpisahan sekolah, tentunya menjadi bagian yang sangat dinantikan oleh para siswa dimanapun berada.
BACA JUGA:Tips Cara Mempersiapkan Dana Pendidikan Anak Sejak Dini
Tanpa terkecuali para siswa yang ada di Kabupaten Ogan Ilir. Acara perpisahan akan menjadi kenang-kenangan terindah saat di sekolah.(*)