SUMSEL - Siap-siap 5 unit kendaraan mewah bekas pejabat yang pernah terjerat kasus korupsi di Palembang, bakal dilelang mulai dari Rp50 jutaan saja.
Lima jenis mobil mewah itu ada Vellfire, Innova Venturer, Fortuner, Camry dan Voxy bakal dilelang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Tidak hanya 6 unit kendaraan mewah tersebut, dari unggahan video konten kreator Palembang @Rondoot direncanakan ada berbagai macam kendaraan lainnya yang siap dilelang
Dalam video, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Palembang Rian D SH MH menerangkan total ada kurang lebih belasan unit kendaraan roda empat untuk dilelang nantinya.
"Serta ada juga beberapa unit kendaraan bermotor," ungkap Kasi PB3R Kejari Palembang dalam unggahan video.
Diterangkannya, untuk beberapa unit kendaraan mewah yang disita dan akan dilelang nantinya merupakan mobil sitaan kasus tindak pidana korupsi milik eks pejabat Sumatera Selatan.
Mobil mewah eks kasus korupsi yang akan dilelang Kejati Sumsel.-Tangkapan layar akun medsos @Rondoot-
Ketika ditanya konten kreator kisaran harga kendaraan yang bakal dilelang, dijawab Rian untuk kendaraan roda empat dilelang mulai harga Rp50 jutaan.
Tidak hanya mobil, lanjut Rian nantinya lelang yang direncanakan bakal digelar usai lebaran ini juga akan dilelang beberapa kendaraan roda dua alias motor.
"Kalau untuk motor akan dilelang mulai dari harga Rp2 jutaan saja," terang Rian dalam video.
Terlihat dalam video, belasan unit kendaraan baik roda dua hingga roda empat terlihat masih dalam kondisi bagus dan sangat layak jalan.
Sebab selama dalam sitaan Kejari Palembang, belasan kendaraan tersebut dalam kondisi perawatan yang baik sama seperti saat disita.
Saat dikonfirmasi Sabtu 13 April 2024, Kasi PB3R Rian D SH MH menerangkan jumlah rinci kendaraan yang bakal segera dilelang yakni sebagai berikut.
Kendaraan roda empat ada 17 unit, terdiri dari:
- 6 unit kendaraan minibus
- 10 unit kendaraan truk
- 1 unit kendaraan pick up
Sedangkan untuk kendaraan roda dua yang siap untuk dilelang total ada delapan unit yang terdiri dari berbagai macam merk ada NMax, Vario dan lain sebagainya.
Ia menyebut, dalam proses lelang nantinya akan berlangsung terbuka untuk masyarakat umum, dan proses lelang juga dilakukan secara transparan.
Dilanjutkannya, pada tahun 2024 ini sebelumnya juga telah dilakukan kegiatan lelang kendaraan sitaan yang telah diikuti kurang lebih 1000 peserta.
"Dan Alhamdulillah pada lelang pertama tahun 2024 kemarin berjalan sukses," ujarnya.
Dan ia berharap juga, pada giat lelang yang bakal digelar nantinya juga akan lebih sukses lagi dan diikuti oleh banyak peserta lelang.
Ditanya jadwal lengkap kegiatan lelang ini, Rian masih belum banyak berkomentar sebab masih menunggu pengumuman resmi dari Kejaksaan RI.
"Yang pasti habis lebaran ini, namun jadwalnya masih menunggu pengumuman resmi dari Kejaksaan RI sabar ya," tukasnya.
Sebagai informasi tambahan, beberapa unit kendaraan mewah yang disita pihak Kejari Palembang diantaranya milik mantan petinggi klub sepakbola Sriwijaya FC (SFC) Muddai Madang.
Mudai Maddang pada beberapa waktu lalu dijerat tindak pidana korupsi dalam pembelian gas negara, oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan.
Pada saat itu, aset berupa mobil mewah tersebut disita Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai barang bukti saat Muddai Madang menjabat sebagai Komisaris Utama PDPDE.
Selain mobil milik Muddai Madang, Kejaksaan Agung diketahui dalam kasus pembelian gas negara oleh PDPDE Sumsel sebelumnya telah menyita tiga buah mobil dari para tersangka lainnya.
Ketiga mobil tersebut yaitu satu satu unit mobil Pajero Sport warna putih Nopol B 300 LPE, satu unit Toyota Alvard warna putih Nopol B 1750 WUN dan satu unit mobil Toyota Innova Venture Nopol B 1881 SFC.
BACA JUGA:Kejari OKI Siapkan 1.000 Paket Sembako Murah
BACA JUGA:Perduli Banjir, Kejari Muara Enim-PWI Bantu Sembako
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Beri Surprise Ulang Tahun ke-47 Tersangka Korupsi di Penjara
Adapun Muddai Madang selain disangka korupsi juga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Sangkaan sama juga diterapkan kepada tersangka Caca Isa Saleh S mantan Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan dan Yuniarsyah Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.(*)