Kemudian, pengendara bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang dan pengendara tidak menggunakan helm SNI.
"Untuk pengemudi mobil kita lakukan penindakan yang tidak menggunakan
safety belt. Berkendara dalam pengaruh alkohol dan melawan arus," tegasnya.
Selanjutnya, pengendara truk yang dìlakukan penindakan yakni saat berkendara melebihi batas kecepatan.
Kendaraan over dimension dan over loading (ODOL), serta kendaraan angkutan menggunakan lampu syarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine).
"Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia juga kita tindak. Sekaligus sepeda motor memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong)," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres dan Kasat Lantas kembali menghimbau masyarakat agar selalu tertib dalam belalulintas.
BACA JUGA:Menpora Dito Apresiasi Ramadan Jazz Festival ke-13
Serta senantiasa memakai helm SNI, melengkapi kendaraan dan menggunakan kendaraan bersurat lengkap.
"Kita selalu mengingatkan pentingnya keselamatan berlalulintas. Jika tetap melanggar akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.