Polisi Musi Rawas Bekuk Pencuri Motor Sakti, Jimat Keris Tak Mempan

Sabtu 30 Mar 2024 - 16:20 WIB
Reporter : deo
Editor : yogie

SUMSEL - Satu pelaku pencurian spesialisasi sepeda motor dibekuk polisi Musi Rawas. Modus pencurian pelaku membawa jimat Keris di kantong sebelah kiri.

Aksi si pencuri motor tersebut viral di media sosial Shorts YouTube diakun @trendsnesia pada 24 Maret 2024.

Belum diketahui identitas si pelaku, namun dari pakaian yang digunakan ia menggunakan baju putih celana jeans panjang.

Terlihat dalam video pelaku tampak pasrah saat ditahan polisi Musi Rawas. Dalam catatan polisi, pelaku merupakan anggota sindikat Curanmor, ia biasa beraksi di wilayah Musi Rawas. Pelaku masih diperiksa di Mapolsek Musi Rawas.

Informasi yang dihimpun disebutkan, penangkapan bermula ketika polisi sudah mengantongi identitas pelaku. Saat itu, polisi membututi pelaku.

Sesampainya di area rumah makan palaku langsung diamankan pihak kepolisian, saat pemeriksaan diketahui ia membawa jimat Keris bewarna emas di saku sebelah kiri.

Belum diketahui fungsi jimat yang digunakan pelaku, namun diduga Keris yang dibawah pelaku berfungsi untuk melukai korban saat ia sedang beraksi mencuri motor.

Seperti kata salah akun di kolom komentar @safari2366 "bukan jimat, tapi sajam untuk menyakiti atau mengancam korban," katanya

Tampak akun @maryanto66 yang membalas komentar "itu bukan jimat senjata untuk mengancam yang punya motor kalo ketahuan," balasannya.

Apes bagi pelaku sebelum melakukan aksinya ia kedap udara oleh polisi Musi Rawas yang saat itu berada di lokasi kejadian, pihak kepolisian langsung bergerak cepat menyergap pelaku.

Agar tidak dihajar warga, telah petugas pelaku langsung digelandang ke Mapolres Muara Enim, diketahui pelaku sudah lama menjadi target operasi (TO) polisi dalam kasus curanmor.

Dari pengusutan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk jimat keris dari si pelaku. Belum diketahui modus pelaku dalam melancarkan aksinya.

Karena aksi curanmor yang ia lakukan, pelaku terancam pidana pencurian dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Atas aksinya tersebut kolom komentar di akun @trendsnesia diisi oleh cacian dari netizen. Seperti kata akun @painema4958 "Kejahatan maling begal merajalela dikarenakan penegak hukumnya kurang tegak jadi pelakunya gk ada takutnya contohnya soal pemberantasan sabu-sabu sudah tertangkap tapi barangnya diamankan dibawa di kantor Kapolres atau Kapolsek tetapi dg para aparat yg mempunyai kuasa malah di suruh edarkan lagi kepada orang-orang yg pemerintahannya mengedar karena ada yg beking di aparat terus sampai kapan negara kita ini bisa aman dari kejahatan sedangkan pihak aparat menjadi bekingnya tolonglah para aparat sadar apa yang dilakukan,” katanya.

 

Ada juga menurut akun @yovisun222 "Betapa kesalnya melihat ulah para pencuri atau begal ini, tetapi setelah ditangkap timbul juga rasa iba, apalagi jika dibandingkan dengan para koruptor, atau pejabat korup yang hanya dijatuhi hukuman seadanya a tau bandingkan dengan oknum (?) aparat yang menyalahgunakan resminya untuk memeras rakyat," jelasnya dengan iba.

BACA JUGA:Heboh di Medsos, Suami Dilabrak Istri Sah saat Bersama Wanita Lain Dalam Bedeng Tulung Selapan OKI

BACA JUGA:Hanya dalam 12 Jam, Polsek Tanjung Batu Amankan Pembobol Rumah Warga

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik Senilai Rp883 Jt Lebih

 

"Jangan dikasih ampun. Meresahkan masyarakat. Tangkap dan penjarakan saja klo ga mau dihakimi," kata akun @ekobaguskurniawan6783.(*)

Kategori :