SUMSEL - Beredar video dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) biaya pembuatan sporadik tanah, oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada salah satu kantor kecamatan di Kabupaten Lahat. Warganet minta usut tuntas.
Diunggah oleh salah satu akun media sosial Instagram @instapalembanggram, dugaan adanya pungli boleh oknum ASN tersebut terjadi tepatnya di kantor Kecamatan Kikim Tengah.
Terlihat dari video yang diunggah pada Rabu 20 Maret 2024 ini terlihat warga yang ingin mengurus pembuatan sporadik tanah, di nyaris di palak oleh seorang oknum ASN staf kantor Kecamatan.
Meski wajah oknum ASN tersebut disamarkan, namun terdengar jelas jelas ada menyebutkan nominal uang pembuatan sporadik itu saat ditanya warga mengenai biaya pembuatannya.
"Berape biayanye (berapa biayanya)," kata warga yang merekam video secara sembunyi-sembunyi menanyakan harga pembuatan sporadik tanah.
"Tige ratus ribu saje (tiga ratus ribu saja," jawab sosok perempuan oknum ASN kantor kecamatan Kikim menjawab pertanyaan warga.
Lalu, wargapun kembali mempertanyakan biaya Rp300 ribu tersebut apakah memang ada penetapannya saat membuat sporadik tanah di Kecamatan.
"Memang Ade biayanya (memang ada biaya)?," tanya warga lagi.
"Biaya itu memang tidak ada ketetapan, cuma kerelaan men mampu terime men dak mampu semampunye (cuma sukarela kalau mampu diterima kalau tidak mampu semampunya saja)," jawab oknum memakai pakaian Dinas ASN lengkap ini kepada warga.
Ditegaskannya lagi, biaya yang dikatakan oknum ASN Rp300 ribu bersifat tidak ada penekanan, hanya kalau ada saja.
"Tadikan ditanya (biaya) langsung Rp300 ribu, jangan ini Bu ini PNS Bu," sebut warga yang disambut tertawa kecil oleh oknum ASN tersebut.
Diwaktu bersamaan, diperlihatkan juga kejadian adanya dugaan pungli tersebut disaksikan langsung oleh oknum Camatnya.
Camat tersebutpun juga langsung dicecar warga, yang bertanya bahwa camat tersebut juga mengetahui adanya oknum stafnya melakukan pungli.
Meski sempat berkelit, namun saat didesak warga yang merekam peristiwa dugaan pungli itu hingga membenarkan adanya pungutan itu.
"Jadi camat mengetahui bahwa ibu ini memungut uang untuk sporadik," kata warga dengan nada sedikit kesal atas ulah adanya pungli di kantor kecamatan Kikim Tengah tersebut.
Diterangkan juga dalam thumbnail unggahan video, bahwa diduga lokasi kantor camat tersebut tepatnya berada Jalan Lintas Sumatera, Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat.
Sayangnya, belum diketahui identitas lebih rinci mengenai oknum ASN Kasi Pemerintah Kantor Camat Kikim Tengah tersebut.
Meski begitu, warganet pun menanggapi bahwa adanya dugaan pungli itu adalah hal yang lumrah terjadi dibeberapa daerah oleh oknum ASN.
"Selama ini jd rahasia umum, sekarang dibongkar rahasianya...udh nggak aneh lagi bobroknya kepegawaian negeri kita yang apa2 pakai duit," tulis komentar akun @renata*.
Ada juga warganet yang meminta agar peristiwa dugaan pungli oleh oknum ASN dalam video tersebut untuk segera diusut tuntas.
"Usut tuntas, buat yg video jangan kasih kendor biar jadi pelajaran camat-camat lainnya," tulis komentar akun @berry*.
Sebagai informasi, pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.
Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan.
Berdasarkan peraturan pemerintah, bagi warga dalam hal pembuatan surat sporadik biayanya adalah Rp0 tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.
Lantas apa sih perbedaan dari Sporadik dan Sertifikat tanah?
Perbedaan Sertifikat Tanah Dan Sporadik
Sertifikat tanah adalah dokumen yang dijadikan sebagai dokumen berupa bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan tersebut.
BACA JUGA:Terkait Dugaan Pemerasan SYL ke KPK, PMJ Ajukan Supervisi
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL oleh Polda Metro Jaya, Firli Bahuri Melawan!
BACA JUGA:Ngaku Punya Tanah Rp96 Miliar dari Ganti Rugi Pemerintah, IRT Jadi Penelepon Gelap
Sedangkan sporadik adalah surat pernyataan bahwasanya tanah tersebut berada di bawah penguasaan seseorang.(*)