BANYUASIN - Bumi Sedulang Setudung Kabupaten BANYUASIN masuk lima besar dalam angka dan kasus perceraian di Sumatera Selatan (Sumsel).
"Lima besar di Sumsel, tinggi angka perceraian, " kata Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Balai Achmad Fikri Oslami.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Pangkalan Balai, angka perceraian di Bumi Sedulang Setudung Banyuasin hingga Februari 2024, mencapai 225 perkara.
"Itu data bulan Februari," kata Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Balai Achmad Fikri Oslami.Achmad Fikri Oslami menambahkan, sesuai data yang diterima, 225 perkara tersebut yakni cerai gugat diajukan oleh istri dan cerai talak diajukan suami.
Sementara itu, Achmad Fikri Oslami mengatakan banyak faktor penyebab perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Pangkalan Balai.
Salah satu faktor penyebab terjadinya perceraian tersebut diantaranya, masalah perselisihan seperti kekerasan dalam rumah tangga.
"Akibatnya berefek pada selingkuh (hadirnya orang ketiga), sampai tidak memberi nafkah (masalah ekonomi) dan lain sebagainya," tukasnya.
Kendati cukup banyak angka perceraian yang masuk, Pengadilan agama Pangkalan Balai juga berhasil melakukan mediasi terhadap pasangan suami istri sehingga tidak jadi bercerai.
"Diangka 30-40 persen, itu data Tahun 2023 lalu, " terangnya.
Sementara itu, data perceraian yang masuk di PA Pangkalan Balai Tahun 2023 lalu sebanyak 1.228 perkara.
Oleh sebab itu, membuat Kabupaten Banyuasin masuk lima besar dalam angka perceraian di Sumatera Selatan (Sumsel).
"Ya, kasus perceraiannya cukup tinggi " terangnya.
Lebih lanjut dirinya mengimbau kepada masyarakat di Banyuasin yang hendak mencari keadilan dapat mendatangi kantor pengadilan Agama Pangkalan Balai yang berada di Komplek perkantoran Pemkab Banyuasin.
"Kita sudah pindah di areal perkantoran, tidak lagi di KM 16," imbuhnya.
- Pemkab Banyuasin Siapkan Karpet Merah Buat Investor, OPD Telah di Intruksikan beri Kemudahan
- Kondisi Memprihatinkan, Pemkab Banyuasin Ajukan Bantuan Bangun Kantor Camat
- Penjabat Bupati Banyuasin Ajak Masyarakat Wujudkan Pesta Demokrasi Bersih
Nantinya masyarakat mencari keadilan di Kabupaten Banyuasin baik dalam hal sengketa rumah tangga, perkawinan, waris, ekonomi syariah dan hibah bisa diselesaikan ke Pengadilan Agama.
"Ya, kita siap layani masyarakat," tukasnya.(*)