Batu Mala

Senin 22 Jun 2026 - 09:01 WIB
Reporter : Yogi
Editor : Yogi

Kebenaran kadang memang harus datang secara bertahap. Belakangan sudah tidak ada lagi alasan bahwa mati lampu akibat pemeliharaan. Tahapnya sudah sampai pada "mati lampu akibat dua pembangkit listrik besar-besar di Jawa mengalami masalah teknis". Berarti mati lampu selama ini akibat kekurangan listrik. Bukan akibat pemeliharaan.

Alasan terbaru itu benar. Tidak bohong –kalau saja tidak ada "kebenaran" yang lebih baru.

Kenapa hanya karena dua pembangkit besar yang bermasalah sudah mengakibatkan Jawa kekurangan listrik? Bukankah di Jawa sudah kelebihan listrik, yang tingkat kelebihannya jauh lebih besar dari berkurangnya listrik akibat dua pembangkit yang bermasalah itu?

Menunggu kebenaran itu harus sabar. Sepanjang masih bisa ditutupi kebenaran biasanya masih malu-malu untuk muncul.

Semua pembangkit listrik pernah mengalami masalah. Langkah terpenting: meminimalkan masalah. Itulah sebabnya setiap pembangkit diberi jatah "libur'" dua minggu setiap tahun agar bisa dilakukan penggantian suku cadang yang berpotensi rusak mendadak. Lalu boleh "libur" satu bulan setiap dua tahun untuk penggantian suku cadang yang lebih penting. Ada lagi "libur" tiga bulan tiap lima tahun untuk perbaikan besar.

Maka jumlah dan kapasitas pembangkit listrik harus lebih besar dari yang dibutuhkan. Agar kalau ada yang lagi libur tidak terjadi kekurangan listrik. Bahkan masih tetap harus ada cadangan kalau-kalau ada pembangkit yang bermasalah secara tiba-tiba.

Jadi benar sekali alasan ada dua pembangkit yang bermasalah. Bahkan bisa lebih dari dua.

Sampai pekan lalu alasan itu masih dianggap kebenaran: karena ada dua pembangkit yang rusak. Tapi minggu ini muncul tahapan kebenaran lanjutan. Munculah berita di media bahwa "tambang batu bara enggan melaksanakan DMO karena harga DMO terlalu murah dan pembayarannya lambat".

Itu benar sekali –kalau ukurannya harga ekspor. Kebenaran tahap ini mengungkap mati listrik bukan karena pemeliharaan dan bukan pula karena ada pembangkit yang rusak.

Penyebabnya perusahaan tambang enggan memenuhi kewajiban DMO!

Walhasil, di balik mati lampu selama ini ada persoalan DMO –Domestic Market Obligation. Setiap tambang wajib menyediakan batu bara untuk pasar dalam negeri. Maksudnya: jangan semua batu bara diekspor. Kenyataannya kebutuhan batu bara dalam negeri sangat dianaktirikan.

Pemerintah memang menetapkan untuk pasar dalam negeri harganya dipatok USD70/ton. Pemilik tambang keberatan. Harga itu kalah jauh dengan harga ekspor. Maka pastilah mereka ogah-ogahan melaksanakan DMO. Pun untuk kualitas batu bara yang rendah. Batu bara telah jadi batu mala.

Maka batu bara sudah seperti bukan milik Indonesia. Sumber daya alam memang dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat tapi itu hanya bunyi di undang-undang dasar.

Sepertinya akan muncul kebenaran terakhir: biar saja byar pet berkepanjangan. Jangan buru-buru diatasi. Biar masyarakat mengeluh secara luas dulu. Setelah itu, demi rakyat agar tidak marah, harga DMO dinaikkan.

Bagaimana sikap PLN?

PLN pasti tidak berani menolak harga baru. Yang bisa dilakukan PLN tinggallah bagaimana bisa menaikkan tarif listrik. Rakyat pun akan menerima kenaikan tarif itu: daripada byar pet terus.

Kategori :