PALEMBANG - Sindikat perdagangan orang atau human trafficking dengan modus bekerja di luar negeri seperti ke Singapura atau Malaysia, berhasil dibongkar Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.
Polisi mengamankan Beti Maysa (46), warga Perum Villa Azhar, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II pada Selasa 5 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat diamankan Beti tengah berada di PT Bina Kerja Cemerlang yang berada di salah satu ruko yang ada di kawasan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Pelaku sendiri ditangkap seusai anggota mendapatkan informasi kalau akan ada pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) memakai travel menuju ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Selasa sekitar pukul 04.00 WIB.
Menindaklanjuti hal tersebut, anggota pada saat itu jua langsung saja bergegas ke TKP sebelum keberangkatan PMI tersebut ke bandara.
Benar saja, pada saat ada di TKP tersebut, didapati empat orang korban yakni Endri Dis Len (33) warga Sanga Desa Kabupaten Muba, Mila (42) warga Desa Sungai Gerong Banyuasin, Rina Susanti (49) dan Junaidah (53) keduanya warga Tanjung Raja, Ogan Ilir yang siap diberangkatkan ke Bandara SMB II.
Dalam melakukan aksinya tadi, pelaku yang karyawan PT Bina Kerja Cemerlang tersebut memberangkatkan korban ke Malaysia atau Singapura tersebut sebagai wisatawan dan melengkapi dengan paspor.
Akan tetapi, keempat korban sendiri akan diinapkan dulu di daerah Batam, Dumai maupun Sumatera Utara. Setelah menjalani pelatihan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji RM 1.500 atau setara Rp5 juta, para korban ini baru diberikan pasport.
"Ini merupakan kasus human trafficking pertama yang kita ungkap di Sumsel. Yang mana, dari data yang ada setidaknya sudah ada 200 PMI yang diberangkatkan secara ilegal," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono dibincangi oleh awak media, Jumat 8 Maret 2024 petang.
Modusnya sama, yakni berangkat ke Malaysia atau Singapura sebagai turis ke negara tersebut. Namun sebelum mereka ini berangkat, dipersiapkan terlebih dahulu paspornya.
"Selama proses pasport siap, mereka diinapkan dulu di Batam, Dumai atau Asahan. Baru setelah itu mereka akan diberikan pasport tersebut untuk masuk ke Malaysia atau Singapura tersebut," terang dia.
Masih kata Harryo, untuk keberangkatan ke negara tujuan, para korban tersebut terlebih dahulu membuat kesepakatan dengan para pelaku yang termasuk jaringan dari human trafficking internasioanl tersebut.
Dimana, kata Harryo, untuk para pelaku akan dapat bayaran sebesar Rp 15 juta yang diambil dari upah PMI tadi selama tiga bulan kerja.
"Ini menarik, sudah ada kesepakatan korban dan pelaku,bahwa akan membayarkan Rp 15 juta ke pelaku. Yang menurut pelaku itu untuk biaya perjalanan, pasport hingga ke tempat transit tadi," terangnya didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah serta Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan.
Tidak hanya itu saja, untuk pelaku sendiri, terungkap setelah pengembangan laporan daripada Badan Koordinasi Pekerja Migran Indonesia (BKPMI) Sumsel terkait banyak PMI yang pulang karena masuk secara nonprosedural tersebut menyebut nama Beti selaku sponsor yang berangkatkan PMI tadi ke Malaysia dan Singapura.
Kategori :