Kuasa Tambang

Selasa 02 Jun 2026 - 09:04 WIB
Reporter : Yogi
Editor : Yogi

Perubahan terakhir itu Anda sudah tahu latar belakangnya: agar organisasi NU yang sudah mati-matian mendukung pemerintah waktu itu bisa mendapat izin tambang.

Di perubahan terakhir itulah ada ayat yang menyebut izin wilayah pertambangan diprioritaskan untuk koperasi, UMKM, dan badan usaha yang didirikan oleh ormas.

Di tahun 1967, ketika pertama kita punya UU Pertambangan kelihatannya dilahirkan untuk mengakomodasikan swasta. UU Pokok Pertambangan ini lahir setelah lahirnya UU Penanaman Modal Asing. Sama tahunnya, 1967, tapi beda bulannya.

UU PMA di awal tahun, UU Pokok Pertambangan di akhir tahun.

Yang menarik, UU Pokok Pertambangan itu dasarnya tetap UUD 1945. Tapi di situ telah ditemukan cara agar swasta bisa melakukan penambangan tanpa dianggap melanggar Pasal 33.

Di UU Pokok Pertambangan itu muncul istilah ”kuasa pertambangan”. Dengan demikian perusahaan swasta yang melakukan penambangan berstatus hukum ”kuasa negara” untuk melakukan penambangan.

Tambangnya sendiri tetap milik negara. Perusahaan tambang adalah ”kuasa pertambangan”. Perusahaan tambang mendapat kuasa dari negara untuk mengambil hasil kekayaan alam milik negara. Itu seperti halnya Anda yang memiliki deposito, lalu memberikan kuasa kepada saya untuk mengambil deposito Anda itu. Terserah Anda apakah Anda juga menyerahkan uang deposito ke saya seluruhnya atau sebagiannya.

Maka surat izin pertambangan adalah surat izin ”kuasa pertambangan”.

Semua surat kuasa bisa dicabut. Atau bisa diubah isinya: termasuk mewajibkan penerima surat kuasa untuk membayar pajak, bagi hasil dan menempatkan dolar hasil ekspornya (bukan hanya labanya) ke bank milik negara.

Di tahun 1967, ketika status Jenderal Soeharto masih ”penjabat presiden”, sudah berani melahirkan UU Penanaman Modal Asing dan UU Pokok Pertambangan. Pak Harto baru resmi jadi presiden 12 Maret 1978.

Tahukah Anda siapa tokoh yang begitu kreatifnya bisa menemukan istilah ”kuasa pertambangan” sehingga perusahaan pertambangan swasta bukanlah anak haram UUD 1945? Saya sendiri tidak tahu siapa dia/ia. (Dahlan Iskan)

 

Kategori :

Terkait

Selasa 02 Jun 2026 - 09:04 WIB

Kuasa Tambang

Sabtu 23 May 2026 - 07:27 WIB

Cinta Alwi

Senin 11 May 2026 - 08:17 WIB

Life Wife