JAKARTA - Menanggapi fenomena klakson Basuri atau telolet serta lampu aksesoris tambahan pada bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi), PT Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI) berharap ada regulasi yang bisa mengatur tentang hal tersebut.
Selain itu, DVCI juga mengungkapkan akan terus mengedukasi para PO (Perusahaan Otobus) dari segi faktor keamananya.
Menurut M. Thoyib selaku DVCI Bus Bodybuilder Advisor, selain memberikan kebahagiaan bagi busmania, tentunya juga bisa berdampak negative bagi komponen elektikal pada bus.
“Sebetulnya tanggapan kami terhadap Telolet dan modifikasi lampu saya melihatnya dari sisi teknis regulasi dan lainnya,” buka Thoyib di ajang GAIKINDO Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024, Jumat 8 Maret 2024.
“Kalau dari sisi lain itu adalah keceriaan di tengah padatnya lalu lintas itu seolah memberi kebahagiaan bagi penikmat atau Busmania,” ujarnya.
Thoyib pun mengungkapkan, pihaknya memang konsen terkait dengan elektrik sesuai dengan electrical yang tidak sesuai dengan guidan kami itu berpotensi menghadirkan kegagalan fungsi kendaraan.
Klakson basuri banyak digemari semua kalangan-Foto/Tangkapan Layar/YouTube/Mas Izzi Project-
“Di klakson telolet (basuri) ada material yang menggunakan tenaga angin kalau instalasinya mengambil tenaga angin yang salah contohnya di sistem break kanan sistem rekam ini mengandalkan sistem angin ya itu remnya bisa tidak berfungsi,” jelasnya.
“Kami tidak bisa meminta PO untuk tidak memasang hal-hal tersebut tapi untuk PO yang sudah paham mereka akan melarang pemasangan klakson telolet dan lampu-lampu tambahan,” ungkapnya.
“Khusus lampu kami bisa berkomunikasi dengan karoseri Apakah Lampu ini berbahaya atau tidak Tapi kalau udah di customer itu akan sulit kalau customernya kami kenal kami bisa mengedukasi ownernya langsung tapi kalau kami tidak kenal atau lokasi jauh itu masih menjadi PR bersama,” tuturnya.
“Idealnya ada regulasi untuk mengatur itu ya Apakah itu di akhir dan lain-lain harus ada yang membatasi itu,” imbuhnya.
Sementara itu, menurut Yusa Cahya Permana, Ketua MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) wilayah Jakarta mengatakan, memang belum ada regulasi yang sangat spesifik mengatur fenomena klakson basuni dan lampu modifikasi itu.
“Untuk regulasi klakson dan juga tambahan lampu memang belum ada regulasi spesifik yang mengatur aksesoris karena itu kan sifatnya baru regulasi kita terkenal agak di lapangan,” ucap Yusa.
“Kalau ingin diatur dengan regulasi yang ada sekarang tinggal diterapkan saja tidak boleh ya keberatan tinggal pasang aja rambu tidak boleh klakson,” saran Yusa.
“Kalau untuk keselamatan, di kepolisian juga sedang putar otak untuk mengatur pemasangan klakson. Iya itu tidak dipakai dari sistem-sistem yang berhubungan dengan keselamatan, jangan sampai pasang klakson tapi anginnya habis, dan tidak bisa ngerem itu kan lucu,” paparnya.
- Mau Mudik Nyaman, Berikut Rekomendasi 5 Sleeper Bus Rute Jakarta-Surabaya Terbaik 2024
- Viral Sedan Xiaomi SU7 Tembus Pasar Mobil Listrik
“Kalau untuk lampu agak lebih tricky karena perlu dasar yang lebih kuat, butuh regulasi karena lampu bisa juga bisa membahayakan. Jadi memang ini perlu dibahas oleh regulator di negara kita,” tukasnya.(*)