Board Manual

Rabu 28 Jan 2026 - 08:58 WIB
Reporter : Yogi
Editor : Yogi

Apakah semua keputusan direksi BUMN harus minta persetujuan komisaris?

Di BUMN itu ada pembagian tugas. Juga wewenang. Utamanya antara direksi dan komisaris. Itu diatur secara khusus dalam dokumen yang disebut board manual.

Yang menerbitkan board manual adalah Kementerian BUMN. Board manual itu sendiri dasarnya: UU BUMN.

Di perusahaan swasta pembagian tugas seperti itu diatur jelas dalam anggaran dasar perusahaan. Termaktub juga dalam UU Perseroan Terbatas.

Tapi di berbagai persidangan perkara direksi BUMN di pengadilan soal board manual tidak pernah disebut. Baik oleh jaksa maupun terdakwa

Misalnya di pengadilan yang sedang menyidangkan perkara pembelian LNG Amerika oleh direksi Pertamina. Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sudah dijatuhi hukuman delapan tahun –baik jadi 13 tahun di tingkat lanjutan.

Dua orang lagi sedang dalam proses persidangan. Yakni direktur gas Pertamina (Hari Karyuliarto) dan satu anak buahnya: Yeni Andayani.

Mereka dituduh merugikan negara lebih 1 triliun rupiah: karena di tahun 2022 harga LNG turun di bawah nilai kontrak.

Mengapa soal seperti itu dibawa ke pengadilan pidana? Apakah itu tidak termasuk business judgment rule?

Jaksa KPK bersikeras tidak termasuk business judgment rule. Salah satu sebabnya: terjadi keteledoran yang berat dalam prosesnya. Misalnya tidak minta persetujuan komisaris.

Ahok yang waktu itu menjadi komisaris utama Pertamina, memang mengadukan soal itu ke KPK. Waktu itu Ahok baru sekitar dua bulan menjabat komut.

Saya tidak tahu apakah Ahok tahu bahwa di BUMN itu ada dokumen yang disebut board manual. Tapi kesan yang lantas muncul di publik sangat memojokkan para terdakwa: ada apa? Kontrak yang begitu besar kok tidak minta persetujuan dewan komisaris. Kesannya: selintutan. Tidak menjalankan prinsip manajemen yang baik.

Saya tidak tahu apakah para terdakwa pernah membela diri dengan menggunakan dokumen board manual.

Dalam board manual diatur banyak hal. Salah satunya soal mana keputusan direksi yang harus mendapat persetujuan dewan komisaris. Lalu apa saja yang tidak perlu persetujuan.

Tentu semua direksi dan komisaris BUMN harus membaca dan mendalami board manual di masing-masing perusahaan. Antara satu BUMN dan BUMN lain bisa tidak sama. BUMN begitu besar. Bidang usahanya sangat luas. Board manual itu disesuaikan dengan kekhasan jenis usaha dan besar kecilnya perusahaan BUMN.

Kategori :