Sebenarnya saya sudah siap mengikuti konferensi pers KPK pukul 16.00. Ternyata mundur ke pukul 18.00. Mundur lagi ke pukul 19.00. Lalu masih mundur pula ke pukul 19.30. Maka saya mulai tulis saja naskah ini di pukul 19.00. Agar tidak telat kirim ke redaksi Disway. Semoga tidak mundur lagi.
Ups...ternyata mundur lagi sedikit: 19.45. Lalu: ke 19.50. Tinggal beberapa menit lagi.
Ini dia hasil konferensi pers itu: wali kota Maidi dianggap melakukan pemerasan dalam hal CSR. KPK menganggap CSR hanyalah dalih untuk memungut uang untuk kepentingan pribadi.
Misalnya saat Stikes Bhakti Husada mengurus izin akses jalan menuju kampus itu. STIKES diminta membayar CSR sebesar Rp 350 juta. Uang itu dikirim ke RR, orang kepercayaan wali kota.
Maidi juga dianggap melanggar aturan CSR yang pernah diterbitkan oleh Pemkot Madiun.
Stikes sendiri kini dalam proses mengurus izin berubah menjadi universitas.
Maidi juga dituduh minta uang ke developer sebesar Rp 550 juta. Lalu mengenakan fee proyek jalan sebesar 6 persen. Dan masih ada lagi yang sejenis itu di periode pertamanya sebagai wali kota.
Sama dengan Nganjuk, Ponorogo dan Pati, wali kota Madiun dianggap melakukan pemerasan –di samping gratifikasi. Bedanya: yang diperas tiga bupati itu calon kepala desa dan calon pejabat di bawah bupati. Bukti lengkap. Para bupati itu tidak bisa berkutik.
Yang di Madiun yang diperas adalah para pengusaha. Tentu masih harus diikuti perkembangannya: ke mana uang dari para pengusaha itu digunakan. Mungkin Maidi memakan uang itu. Ia harus dihukum. Mungkin juga ia tidak makan uang itu tapi salah dalam menerapkan aturan.
Dari empat kasus itu, hanya perkara wali kota Madiun yang akan menarik untuk diikuti persidangannya kelak. Ini menyangkut gaya dan kebijakan wali kota dalam membangun kotanya.
KPK kelihatannya harus lebih rajin melakukan tangkap tangan –maka para kepala daerah harus lebih hati-hati. Musim panen OTT sudah tiba setelah nama KPK agak redup belakangan.(Dahlan Iskan)