Diduga Mencuri, Dua Remaja Ditangkap Polisi

Sabtu 29 Nov 2025 - 17:22 WIB
Reporter : Eris
Editor : Yogi

BATURAJA – Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Dua remaja berusia 18 tahun, masing-masing Feb dan Bim, ditangkap polisi setelah diduga membobol rumah warga di Jalan Kolonel Burlian, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, saat rumah korban Ariska Ramadan (19) dalam keadaan terkunci dari dalam. 

Kedua tersangka berhasil masuk melalui pintu belakang dengan cara mendobrak paksa kunci pintu kayu hingga terlepas.

Begitu berada di dalam rumah, para ptersangka langsung menggasak sejumlah barang milik korban.

Di antaranya 1 unit HP Samsung Galaxy A04, 1 jam tangan merk Touch Watch, serta 1 tabung gas melon 3 kg. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 1.820.000.

BACA JUGA:Buka Pelaksanaan Sejuta Vaksin HPV dan Donor Darah

BACA JUGA:DLH OKU Selatan Telusuri Penyebab Kebakaran Truk Sampah

Korban yang menyadari kejadian tersebut langsung melaporkannya ke Polsek Baturaja Barat.

Setelah melakukan penyelidikan dan menghimpun keterangan saksi, tim Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Budiono, SE, bergerak cepat memburu para tersangka.

Pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka Feb di rumah kontrakannya di Kelurahan Sukaraya. 

Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti jam tangan Touch Watch yang diduga dicuri dari rumah korban.

"Dalam pemeriksaan awal, Feb mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya Bim," ungkap Si Humas Polres OKU, Ipda Chandra.

Berbekal keterangan tersebut, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap Bim di sebuah bedeng di Kelurahan Sukaraya, sekitar pukul 12.00 WIB pada hari yang sama.

BACA JUGA:Dorong Peningkatan Kompetensi dan Perlindungan Guru

Kategori :