Pertama, Layanan Pemberdayaan Ekonomi Umat, di mana KUA didorong untuk mengadakan pelatihan kewirausahaan, memfasilitasi koperasi syariah berbasis komunitas, hingga menggelar pameran UMKM binaan. KUA juga dapat berfungsi sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk penyaluran zakat produktif.
Kedua, Mitigasi Konflik dan Pelayanan Inklusif, yaitu memperkuat peran KUA sebagai mediator dan fasilitator dalam penyelesaian konflik rumah tangga.
BACA JUGA:Tegaskan Komitmen Menjadikan Indonesia Pemain Utama Industri Keramik Dunia
BACA JUGA:Kirim 20 Dai dan Daiyah Ikuti Pelatihan Dakwah di Abu Dhabi
Didik mencontohkan praktik baik yang telah berjalan di KUA Pangkah, Kabupaten Tegal, yang berhasil menjalankan fungsi mediasi dan rekonsiliasi dengan efektif. “KUA harus hadir sebagai pelayan publik yang tidak hanya mengurus pernikahan, tetapi juga membantu masyarakat menjaga keharmonisan rumah tangga,” tambahnya.
Melalui penguatan program BRUN dan Asta Protas, Kemenag berkomitmen membentuk generasi muda yang siap lahir batin, berdaya secara ekonomi, dan mampu mewujudkan keluarga tangguh sebagai fondasi pembangunan bangsa.