Dinas Pertanian OKU Selatan Pastikan Kuota Lima Pupuk Subsidi Aman

Rabu 12 Nov 2025 - 20:28 WIB
Reporter : Hamdal
Editor : Yogi

MUARADUA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Dinas Pertanian memastikan ketersediaan lima jenis pupuk bersubsidi dalam kondisi aman dan dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Kelima jenis pupuk tersebut meliputi Urea, NPK, NPK Pemula Khusus, ZA, dan Organik.

Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan, Syahtomi, SP., MM, mengatakan bahwa harga pupuk bersubsidi telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025, dan berlaku di seluruh kios resmi di wilayah Kabupaten OKU Selatan.

Dalam surat edaran bernomor S.500.6/864/Bid Sarpras/Dispertan/OKUS/X/2025, Syahtomi merinci harga pupuk bersubsidi yang berlaku di lapangan, yakni:

- Urea Rp 1.800/kg

- NPK Rp 1.840/kg

- NPK Pemula Khusus Rp 2.640/kg

BACA JUGA:Demo Desak Kejati Periksa KPU OKUS

BACA JUGA: 6.262 Paket Seragam Sekolah Gratis Mulai Disalurkan

- ZA Rp 1.300/kg

- Organik Rp 640/kg

“Penetapan harga ini sudah sesuai HET dan wajib diterapkan di seluruh kios resmi. Jadi petani membeli dengan harga yang sama seperti yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” jelasnya, Selasa (11/11/2025).

Untuk memastikan penerapan harga tersebut, Dinas Pertanian secara aktif melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kios-kios penyalur.

“Setiap kios selalu kami awasi. Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) juga ditugaskan untuk memberikan pembinaan, serta menerima keluhan dari petani bila ada masalah terkait harga atau ketersediaan pupuk,” tambahnya.

Syahtomi menegaskan, jika ditemukan laporan adanya penjualan pupuk subsidi di luar HET, pihaknya akan langsung menindaklanjuti bersama PT Pupuk Indonesia dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Kategori :