Gagalkan Peredaran Sabu

Senin 10 Nov 2025 - 19:01 WIB
Reporter : Hamdal
Editor : Yogi

BACA JUGA:Buka Seminar Nasional Bantuan Hukum Gratis

BACA JUGA:DPO Ditangkap Polisi Setelah Buron Selama Dua Tahun

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman seperti sabu-sabu.

“Polres OKU Selatan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya.

 

Kategori :