Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Jaksa Gadungan

Minggu 12 Oct 2025 - 19:53 WIB
Reporter : Claudeo
Editor : Yogi

Status tersangka juga diberikan kepada EF selaku pihak pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-22/L.6.5/FD.2/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025.

"Bahwa selanjutnya terhadap kedua orang tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara kelas I Palembang dari tanggal 7 Oktober 2025 sampai tanggal 26 Oktober 2025," ujar Aspidus Kejati Sumsel.

Oleh karena itu akibat perbuatan tersangka melanggar kesatu pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 pidana.

BACA JUGA:Dua Tiang Listrik Roboh, Melintang Ditengah Jalan

BACA JUGA:Pastikan Aset Terkelola Secara Baik, Dinas Pendidikan OKU Selatan Data di Seluruh Sekolah

Atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke1 satu.

Kategori :