Dua Warga Ditusuk, Pelaku Curas Ditangkap Massa

Kamis 09 Oct 2025 - 17:30 WIB
Reporter : Claudeo
Editor : Yogi

BACA JUGA:Satreskrim Bersama Satintelkam Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pungutan Liar

BACA JUGA:Kaderisasi SDM, PC IMM OKU Timur 2025-2026 Resmi Dilantik

“Benar, pelaku pencurian dengan kekerasan telah diamankan oleh Polsek Martapura. Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Sementara itu, kedua korban, Taufik dan Ahyar, telah mendapatkan penanganan medis di RSUD Martapura dan kondisi keduanya kini berangsur membaik.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan tindak pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

 

Kategori :