JAKARTA - Pemilihan Umum 2024 yang digelar 14 Februari 2024 bakal diikuti 204,8 juta pemilih termasuk para warga binaan pemasyarakatan yang tengah menjalani hukuman pidana.
Para warga binaan pemasyarakatan juga akan menggunakan hak pilihnya di dalam Lapas atau Rutan di TPS khusus.
Di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawati yang akan menggunakan hak pilihnya di Lapas.
Selain Putri Candrawati, terpidana lainnya yang mencoblos adalah Si Kembar Rihana dan Rihani yang terjerat kasus penipuan iPhone senilai Rp35 Miliar lebih.
Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan, Putri bersama sejumlah wbp wanita akan mencoblos di TPS khusus.
"Untuk WBP Putri Candrawati mendapatkan hak suara untuk mencoblos di TPS Lokasi Khusus 901 Lapas Kelas lla Tangerang," kata Yekti kepada Disway.id, Selasa 13 Februari 2024.
"Iya, besok Rihana dan Rihani juga mencoblos di TPS Khusus 901 Lapas Kelas lla Tangerang," imbuhnya.
Seperti diketahui, Putri Candrawati menjalani masa pidana penjara 10 tahun Penjara atas kasus pembunuhan ajudan suaminya Ferdy Sambo, Brigadir J.
Semula, vonis Putri diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso 20 Tahun penjara pada 13 Februari 2023.
Namun, enam bulan berselang, Putri Candrawati bersama 3 terpidana lain mengajukan kasasi.
Hasilnya, Mahkamah Agung memutuskan untuk mengurangi masa pidana untuk Putri menjadi 10 Tahun Penjara pada 8 Agustus 2023.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2023.
Sementara Rihana dan Rihani divonis penjara masing-masing 4 dan 3 Tahun penjara. Rihana divonis bersalah atas pelanggaran UU ITE dan denda 1 Miliar.
"Rihana dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana ITE dengan hukuman 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Emy Tjahjani Widiastoeti, Senin 4 Desember 2024.
Terdakwa Rihana dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sedangkan terdakwa Rihani divonis hukuman 3 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penggelapan. Rihani dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa Rihani terbukti melakukan penggelapan dengan hukuman 3 tahun penjara," kata Emy.
- Kasus Kewarisan, Asmia Gugat Saudara Kandung, ini Duduk Perkaranya
- Media Luar Negeri Angkat Kasus Anwar Usman, Putusannya Dikaitkan Pencalonan Gibran
- Polri Suskes Kembalikan Uang Kerugian Negara Akibat Kasus TPPU Senilai Rp3,74 Triliun
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, terdakwa Rihana dan Rihani dituntut hukuman 5 tahun penjara terkait kasus penipuan iPhone. Terdakwa Rihana dan Rihani juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar.(*)