Terduga Pencuri Sawit Ditangkap

Selasa 30 Sep 2025 - 18:34 WIB
Reporter : Eris
Editor : Yogi

LUBUK BATANG – Polsek Lubuk Batang Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian buah sawit milik PT Minanga Ogan. 

Tersangka berinisial AD (33), seorang petani asal Dusun 1, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Lubuk Batang, ditangkap setelah aksinya digagalkan petugas keamanan perusahaan.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenizar, menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu, AD bersama dua rekannya berinisial AL (29) dan KM (36)—yang kini masih buron—melakukan pencurian tandan buah segar sawit di Afdeling 1, Desa Tanjung Dalam.

“Kedua rekan tersangka datang menemui AD di kebun karetnya dengan membawa peralatan egrek dan dodos. Setelah merencanakan aksi, mereka langsung menuju kebun PT Minanga Ogan untuk mencuri buah sawit,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA:Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan Tinjau Titik Penumpukan Sampah Liar

BACA JUGA:Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Sejumlah Pohon Tumbang hingga Listrik Disejumlah Titik Padam

Aksi ketiganya hanya berlangsung sekitar satu jam sebelum diketahui oleh petugas keamanan dan PAM perusahaan. 

Saat rombongan keamanan mendatangi lokasi, ketiga pelaku melarikan diri. Namun, AD berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran, sementara dua rekannya meloloskan diri.

Tersangka AD kemudian diserahkan oleh pihak keamanan PT Minanga Ogan ke Polsek Lubuk Batang beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. 

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Kategori :

Terkait

Senin 10 Nov 2025 - 19:01 WIB

Gagalkan Peredaran Sabu

Minggu 09 Nov 2025 - 14:21 WIB

49 CJH OKU Putuskan Tunda Keberangkatan