OKUTIMURPOS.ID - DPD Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Kabupaten OKU Timur melaksanakan audensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Timur.
Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Kabupaten OKU Timur mengajukan permohonan pengusulan Data Tenaga Honorer Non-Database BKN Gagal CPNS,TMS CPNS/PPPK, dan Tidak Mendaftar Karena Tidak Ada Formasi agar segera diakomodir dalam skema PPPK Paruh Waktu pada Jumat di Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan (19/09/2025).
Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Timur, H. Sutikman, S.Pd, M.M. melalui Analis SDM Aparatur, Nina Agraini, S.Kom menerima audiensi dan pengusulan Data Tenaga Honorer Non-Database BKN Gagal CPNS,TMS CPNS/PPPK, dan Tidak Mendaftar Karena Tidak Ada Formasi yang bekerja 2 tahun berturut-turut di Lingkungan Kabupaten OKU Timur.
“Kami menerima data Tenaga Honorer dari Aliansi Honorer Non Database, dan akan segera disampaikan ke Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Timur dan selanjutnya disposisi ke Bupati OKU Timur, kemudian langsung dilayangkan surat ke BKN Sumatera Selatan, dan tembusan ke KemenPan-Rb,” ujar Nina.
BACA JUGA:OKU Timur Dapat Kuota Pembangunan 4.418 Sambungan Jaringan Gas Bumi
BACA JUGA:Diskannak OKU Timur Gelar Rapat Koordinasi Multihelixpendataan Sektoral Perikanan
Ketua DPD Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Kabupaten OKU Timur, Preli Yulianto, SP mengatakan undang-undang ASN No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66 yang berbunyi Pegawai Non ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Dengan disampaikan ke BKD data honorer non database yang gagal CPNS, TMS CPNS/PPPK dan yang tidak mendaftar karena tidak dapat Formasi, diharapkan ada kebijaksanaan dari Pemerintah melalui BKD, BKN, disokong oleh Bupati OKU Timur, dan Gubernur Sumatera Selatan, agar bisa di angkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Menyetarakan status honorer Non database sehingga tidak ada diskriminasi antara Honorer Database dan non Database.
“Ada ratusan pegawai honorer non data base di OKU Timur dari lintas sektoral yakin Teknis berupa PPEP Penyuluh Pertanian, Pegawai Kecamatan, Sekretaris Daerah, Tenaga Kesehatan, dan Guru lantaran regulasi sehingga belum terakomodir dalam PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu. Maka, dibutuhkan kebijaksanaan dari Pemerintah jangan sampai ada pegawai honorer di lingkungan Kabupaten OKU Timur yang dirumahkan/PHK,” ujarv Prely pada awak media.
BACA JUGA:Gelar FGD Verifikasi Lapangan, Tampilkan Hasil yang Positif
BACA JUGA:Ratusan Honorer Non Database BKN OKU Timur Meminta DPRD Dukung Terbitnya Regulasi dari KemenPAN-RB
“Langkah taktis ini kami lakukan lantaran menindaklanjuti hasil negoisasi aksi damai Kawan-kawan honorer non database se-Indonesia menyampaikan aspirasi kepada KemenPAN-RB di Jakarta pada tanggal 08 September 2025 tempo hari, dan ada sinyal positif dari KemenPAN-RB. Dalam waktu dekat kita juga akan audensi ke Gubernur Sumatera Selatan agar bisa memberikan solusi terbaik,” tegasnya.
Adapun permohonan kami untuk kategori yang dapat diakomodir menjadi PPPK Paruh waktu adalah tenaga honorer Non Data Base BKN yang mengabdi selama minimal 2 tahun secara terus menerus per Desember 2024 di Instansi Pemerintah dengan segala latar belakangnya.
Adapun Perwakilan dari Aliansi Honorer Non-Database Gagal CPNS 2024 diantaranya Preli Yulianto, SP (Ketua), Yuli Agustian, SP (Sekretaris), Yuli Marizal, SP, B. Dayu Iluh Setiarningtias, SP, Kemudian dari BKDSDM diantaranya Nina Agraini, S.Kom Analis SDM Aparatur, dan stafnya.