OKUTIMUR - DPD Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Kabupaten OKU Timur melakukan follow up surat permohonan Audiensi/berdiskusi langsung dengan DPRD Kabupaten OKU Timur untuk menindak lanjuti Nasib honorer di Lingkungan Kabupaten OKU Timur yang tidak terakomodir skema PPPK paruh waktu, di Sekretariat Dewan DPRD OKU Timur, Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan pada Jumat (19/09/2025).
Surat permohonan tersebut dilayangkan pada hari Senin 15 September 2025 tempo hari dengan sifatnya penting surat nomor 002/GGL-CPNS/OKUT/2025.
Sekretaris Dewan DPRD OKU Timur, Kasmir Syamsuddin, S.E, menyampaikan bahwa Ketua DPRD OKU Timur masih Rapat Paripurna dan akan menyampaikan surat audensi Honorer non Data-base ke Ketua DPRD OKU Timur.
Dalam hal ini yang berkaitan dengan kepegawaian Komisi I DPRD OKU Timur dan nanti kemungkinan akan dihadirkan BKD OKU Timur dalam audensi membahas terkait permasalahan honorer non data base, untuk di tindak lanjuti.
“DPRD OKU Timur tentu mendukung keinginan dari Aliansi Non Data Base BKN Gagal CPNS 2024 untuk mendorong regulasi terbitnya dari KemenPAN-RB untuk mengangkat PPPK paruh waktu honorer yang bekerja minimal 2 tahun secara berturut-turut,” ujar Kasmir Syamsuddin.
BACA JUGA:Menpora Tekankan Pentingnya Persatuan Pemuda dan Olahraga untuk Membangun Bangsa
BACA JUGA:Tatap Muka di Polsek Madang II, Kapolres Ingatkan Anggota Pegang Teguh Setya Haprabu
Ketua DPD Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Kabupaten OKU Timur, Preli Yulianto, SP mengatakan sehubungan dengan amanat undang-undang ASN No. 20 tahun 2023 yang menggantikan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66 yang berbunyi Pegawai Non ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
“Pemerintah harus berjanji agar tidak akan merumahkan pegawai honorer bekerja 2 tahun berturut-turut, honorer yang gagal CPNS, TMS CPNS/PPPK dan yang tidak mendaftar karena tidak dapat Formasi di wilayah Kabupaten OKU Timur. Ada ratusan pegawai honorer non data base di OKU Timur dari lintas sektoral yakin Teknis berupa PPEP Penyuluh Pertanian, Pegawai Kecamatan, Sekretaris Daerah, Tenaga Kesehatan, dan Guru yang belum terakomodir dalam PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu,” ungkap Prely pada awak media.
“Harapan besar kami DPRD Kabupaten OKU Timur mendukung penuh agar adanya regulasi dari Kemenpan RB untuk segera terbit, melalui tindak lanjut DPRD sebagai wakil Rakyat,” tutupnya.
BACA JUGA:Polsek Cempaka Gelar Khitanan Massal untuk Warga
BACA JUGA:Petani Desa Temukan Mayat Membusuk di Kebun Karet
Sementara itu, Sekretaris DPD Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Kabupaten OKU Timur, Yuli Agustian, SP menuturkan menindaklanjuti dari Aksi damai Kawan-kawan honorer non database se-Indonesia menyampaikan aspirasi kepada KemenPAN-RB di Jakarta pada tanggal 08 September 2025 tempo hari terkait honorer yang gagal CPNS, TMS CPNS/PPPK dan yang tidak mendaftar karena tidak dapat Formasi. Berdasarkan intruksi juga dari Mas Sulaiman selaku Ketua Aliansi Honorer non Database Sumsel agar segera koordinasi maka, kami melakukan koordinasi ke BKD, Bupati OKU Timur, DPRD OKU Timur.
“Harapan kami dari Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Kabupaten OKU Timur agar DPRD OKU Timur terus mengakomodir dan terus menindaklanjuti usulan dari Kawan-kawan Honorer OKU Timur yang belum terangkat PPPK paruh waktu. harapannya untuk kawan-kawan Honorer jangan pernah patah semangat, terus berdo'a dan tetap berusaha,” ujar Yuli pada awak media.
Adapun permohonan kami untuk kategori yang dapat diakomodir menjadi PPPK Paruh waktu adalah tenaga honorer Non Data Base BKN yang mengabdi selama minimal 2 tahun secara terus menerus per Desember 2024 di Instansi Pemerintah dengan segala latar belakangnya.