Dua Pejabat Dispora Resmi Ditahan

Kamis 11 Sep 2025 - 18:12 WIB
Reporter : Hamdal
Editor : Yogi

MUARADUA – Kasus dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan resmi menahan dua pejabat, yakni AI selaku Kepala Dinas dan DI selaku Kabid Peningkatan Prestasi, Rabu (10/9).

Keduanya ditetapkan tersangka usai penyerahan tahap II bersama barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. “Proses penyidikan sudah tuntas dan memenuhi syarat, sehingga sah dilimpahkan. Untuk tersangka AI, ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 10 tahun,” tegas Kajari OKUS, Beni Putra, SH., MH.

Dugaan penyimpangan anggaran tahun 2023 itu disangkakan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp913.875.134. “Kerugian ini berdasarkan hasil audit resmi dari APIP Kejati Sumsel,” ungkapnya.

BACA JUGA:Komitmen Dorong Kemandirian Daerah, Pemkab OKU Selatan Manfaatkan Potensi Lokal

BACA JUGA:Komitmen Dorong Kemandirian Daerah, Pemkab OKU Selatan Manfaatkan Potensi Lokal

Kedua tersangka akan ditahan di Lapas Kelas IIB Muaradua selama 20 hari, mulai 10–29 September 2025, sebelum dilimpahkan lebih lanjut ke pengadilan.

 

 

Kategori :