Satu Tersangka Ditangkap, Dua DPO

Senin 01 Sep 2025 - 19:40 WIB
Reporter : Eris
Editor : Yogi

PENINJAUAN - Polsek Peninjauan berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Dusun 7, Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Kasus yang terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB itu membuat Feriyansyah (41), seorang petani asal Dusun 3 Desa Lubuk Rukam meninggal dunia. 

Korban tewas bersimbah darah akibat sejumlah luka bacok di bagian kepala, lengan, betis, belikat, bahu, hingga jari tangan. 

Korban meninggal dunia di lokasi kejadian usai dikejar dan diserang dengan senjata tajam jenis parang oleh para tersangka yang diduga masih satu keluarga.

Kapolsek Peninjauan, IPTU Deddy Iskandar, SE, bersama Kanit Reskrim IPDA Rery Handri Idiyan, SH menerangkan kejadian berdarah tersebut berawal korban tengah memperbaiki sepeda motor di bengkel milik Nofriadi di Dusun 7 Desa Lubuk Rukam. 

BACA JUGA:TPA Pelawi Masih Aman Belum Terjadi Kelebihan Kapasitas

BACA JUGA:OKU Selatan Andalkan Kain Kawai Kanduk di AOE 2025

Tak lama, tersangka Febi Weliansyah (38) datang sambil melontarkan ucapan bernada tantangan. 

"Setelah sempat pergi, sekitar 10 menit kemudian Febi kembali bersama ayahnya Sahrijal (52) dan adiknya Niken Yolanda Putra (20)," jelas Kapolsek Peninjauan.

Ketiganya mendatangi korban dengan membawa parang dan perkelahian sengit tak terelakan. Korban sempat mencoba menyelamatkan diri, namun berhasil disusul oleh para tersangka. 

"Korban pun mengalami luka bacok parah hingga akhirnya meninggal dunia di samping rumah Nofriadi," ujarnya.

Keesokan harinya, Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, polisi berhasil menangkap salah satu tersangka bernama Niken Yolanda Putra di rumah Kepala Desa Lubuk Rukam. 

BACA JUGA:Bagikan 50 Ton Beras untuk Pengemudi Ojek Online di Palembang

BACA JUGA:Tinjau Pos Bankum, HD: Garda Terdepan Berikan Layanan Hukum

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain 1 bilah parang, 2 sarung parang, pakaian korban, sandal korban, pakaian pelaku, hingga 1 unit sepeda motor.

Kategori :