Pembobol Rumah di OKU Ditangkap Warga, Sempat Todongkan Pistol Mainan

Selasa 19 Aug 2025 - 17:17 WIB
Reporter : Eris
Editor : Yogi

LUBUK BATANG - Ada saja ulah pencuri yang satu ini. Dia adalah pria berinisial AR (36) warga Bandar Agung , Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel diduga nekat membobol rumah warga dengan membawa bekal senjata api mainan.

Yakni rumah milik Yustinus Ensy Abdul Her (31) itu dibobol dengan cara mencongkel papan lantai bagian belakang rumah. 

Saat kejadian, korban bersama saksi lainnya memang sengaja mengintai karena rumahnya sudah tiga kali dimasuki pencuri sebelumnya.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon menerangkan menurut keterangan korban, tersangka sempat menggunakan jerigen sebagai pijakan kaki untuk masuk ke dalam rumah.

Namun, aksinya berhasil digagalkan setelah korban menarik kakinya hingga terjatuh.

" Saksi sempat merangkul tersangka, tetapi tersangka melakukan perlawanan dengan menodongkan pistol mainan kayu berlapis lakban hitam untuk menakut-nakuti," terang Holdon.

BACA JUGA:307 Warga Binaan Rutan Baturaja dapat Remisi

BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan OKU Selatan Ajak IRT Produktif

Tak gentar, korban dan saksi kembali mengejar hingga tersangka berhasil diamankan. 

Teriakan "Maling!" yang dilontarkan korban membuat warga berdatangan dan sempat memukuli tersangka. 

Barang bukti berupa linggis, pisau bergagang kayu, pistol mainan, sandal hitam, senter kepala, jaket, dua jerigen, dan papan kayu turut diamankan dari lokasi.

Sekitar pukul 21.15 WIB, tersangka dibawa warga ke rumah Kepala Dusun V, Iis Sugianto, sebelum kemudian dirujuk ke bidan desa untuk pertolongan medis. 

Karena kondisi tersangka cukup parah, akhirnya ia dievakuasi menggunakan ambulans desa ke rumahsakit di Baturaja untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Hingga kini, tersangka masih menjalani pengobatan di RSUD Ibnu Sutowo Baturaja. Aparat kepolisian setempat menegaskan akan tetap memproses hukum kasus ini sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

 

Kategori :